Sanksi Bagi Angkutan Barang Melanggar SKB di 54 Lokasi

Sejak H – 8 hingga Hari H Lebaran 2026, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.

Sejumlah lokasi tersebut di antaranya Jalan Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta – Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta – Cikampek, Palikanci, Batang – Semarang, Semarang ABC, Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, dan Pandaan – Malang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 – 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu tiga sampai lima yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang Golongan III – V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan,” katanya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Sampai dengan Minggu (22/3/2026), tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali.

Menurut Dirjen Aan, kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Berlakukan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama – sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” jelasnya. I

 

 

Kirim Komentar