Sanksi Peringatan Hingga Pembekuan Izin Bagi Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.

Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 hingga H-4 Idulfitri 1447 Hijriah, yakni 13 – 17 Maret 2026.

“Penerapan pembatasan angkutan barang ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang Golongan III-V sebesar -47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan,” kelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan di Bali, Rabu (18/3/2026).

Adapun pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas pada 51 lokasi di antaranya Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta – Cikampek, Palikanci, Batang – Semarang, Semarang ABC, Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, dan Pandaan – Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 – 17 Maret 2026, terdapat 139 kendaraan angkutan barang sumbu tiga hingga sumbu lima yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB,” jelasnya.

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Baca Juga:  Ditjen Hubdat Subsidi Angkutan KSPN Danau Toba

Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan, yaitu pembekuan izin.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul – betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” tutur Dirjen Aan. I

Kirim Komentar