Sebanyak 11 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026

Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat – lambatnya pada Rabu (24/12/2025), seiring dengan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam keterangannya.

Beberapa provinsi, seperti Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP pada Rabu (24/12/2025).

Namun, beberapa provinsi, seperti Sumatra Utara hingga Bali sudah mengumumkan kenaikan IMP 2026.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Sumatra Utara (Sumut)

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026, yakni naik sebesar 7,8%. UMP Sumut ditetapkan pada 18 Desember 2025 dengan jumlah kenaikan Rp236.412, sehingga naik dari sebelumnya Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.701.

2. Sumatra Selatan (Sumsel)

Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumsel untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963 atau mengalami kenaikan sebesar 7,10%, bertambah Rp261.392 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 3.681.571.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani, Jumat (19/12/2025). Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 18 Desember 2025 yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

3. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Kalimantan Tengah juga sudah menetapkan UMP 2026. Mengutip laman Pemeirntah Provinsi Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran telah menandatangani UMP dan UMSP Kalteng tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025, pada 19 Desember 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan dengan UMP 2025 atau meningkat sebesar 6,12% menjadi Rp3.686.138

Baca Juga:  Presiden Resmikan 17 Stadion Secara Serentak

4. Sulawesi Utara (Sulut)

Pemerintah Provinsi Sulut menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. Jumlah itu mengalami kenaikan 6,01% atau Rp227.205 dan akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.

5. Sulawesi Tengah (Sulteng)

Upah Minimum Provinsi Sulteng tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565 atau naik 9,08% dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara Rp264.565 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.

“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng Firdaus Karim, dilansir dari detikSulsel.

6. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP NTB naik sebesar 2,725% menjadi Rp2.673.861 pada tahun 2026. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp70.930 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.602.931.

7. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp2,45 juta. Jumlah ini naik Rp126.000 dibandingkan UMP 2025, yakni Rp2,32 juta.

8. Sumatra Barat (Sumbar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Jumlah ini naik 6,3% atau Rp188.761 dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp2.994.193.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk dua sektor usaha juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846. UMP baru tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-851-2025, sedangkan UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

9. Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail resmi menetapkan UMP Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka ini mengalami kenaikan 5,7% atau bertambah Rp183.413 dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.221.731.

10. Bali

UMP Bali pada tahun 2026 naik 7,04% menjadi Rp3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga:  Kebijakan Pengaturan Mobilitas pada Nataru 2024/2025 Disiapkan Kemenhub

11. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85, naik 7,74% atau Rp271.719,63 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat. I

Kirim Komentar