Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional, didukung oleh tingkat solvabilitas yang tinggi dan profil risiko yang manageable di tengah masih tingginya ketidakpastian global.
OJK tetap mencermati downside risk ke depan yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan nasional.
Terkait dengan risiko kredit khususnya pada segmen UMKM, berdasarkan hasil stress test yang telah dilakukan OJK, secara umum perbankan dinilai masih resilient didukung dengan permodalan yang terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai.
Selain itu, secara umum rasio kredit yang berisiko (loan at risk) untuk UMKM saat ini dalam rentang level yang terjaga dan dalam tren yang menurun, jauh di bawah level puncaknya di masa pandemi.
1. Pasar Modal
Di pasar saham, IHSG terkoreksi 2,88% ytd ke level 7.063,58 (menguat 1,33% mtd), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12,092 triliun atau naik 3,58% ytd, serta membukukan net sell sebesar Rp7,73 triliun ytd.
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp120 triliun dengan 26 emiten baru.
Di sisi penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga Juni 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 548 Penerbit, 156.679 pemodal dan total dana SCF yang dihimpun yang teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,11 triliun.
2. Perbankan
Sektor Perbankan per Mei 2024 secara umum menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan, dengan CAR 26,22%.
Selain itu, tingkat profitabilitas perbankan terjaga dengan ROA sebesar 2,56% dan NIM sebesar 4,56%.
Kredit masih tumbuh 12,15 persen (yoy) menjadi Rp7.376 triliun, dengan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,34% dan NPL net sebesar 0,79%.
Terkait dengan pemberantasan judi online, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Kominfo.
OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
3. Perasuransian, Penjaminan dan Dapen
Aset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun atau naik 1,30% yoy.
Dari sisi asuransi komersil, akumulasi pendapatan premi naik 8,59% yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,23% yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,94% yoy.
Permodalan tercatat solid, dengan RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum sebesar 441,93% dan 326,66%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Mei 2024 tumbuh sebesar 8,36% yoy dengan nilai sebesar Rp1.439,71 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,90% yoy. Untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp1.067,19 triliun atau tumbuh sebesar 9,62% yoy, sedangkan perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 8,95% yoy dengan nilai mencapai Rp47,07 triliun pada Mei 2024.
4. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Piutang pembiayaan menguat menjadi 11,21% yoy pada Mei 2024 menjadi sebesar Rp490,69 triliun, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,77% dan NPF net sebesar 0,84%.
Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,37 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Mei 2024 terkontraksi sebesar 11,96% yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,21 triliun (April 2024: Rp16,32 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 25,44% yoy, dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,91% (April 2024: 2,79%).
5. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto
Dalam Regulatory Sandbox OJK, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, terdapat tiga entitas yang akan mendaftar sebaga.i peserta sandbox, dengan model bisnis, yaitu Bond Tokenization, Digital Identity, Property Asset Tokenization dan Manajer Investasi Aset Kripto.
Pada Juni 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 10 calon peserta sandbox, dengan model bisnis di antaranya Securities Crowdfunding, Karbon Kredit, dan Earned Wage Access.
6. Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dan Edukasi Pelindungan Konsumen
Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional.
Hal ini didukung dengan masifnya publikasi edukasi keuangan di minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu serta akses modul di Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK yang semakin meningkat.
Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024 OJK menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31%.
Selain itu, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Satgas PASTI menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal.
Untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin meningkatnya penipuan secara online, OJK akan membangun Anti Scam Center (ASC) bekerja sama dengan regulator, lembaga dan pihak terkait.
7. Perkembangan Penyidikan
Sampai dengan 30 Juni 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara Perbankan, lima perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.
Jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 114 perkara di antaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi. I