Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengalokasikan 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk digunakan sebagai angkutan sekolah selama tahun 2025.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pengalokasian bus ini telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin tersedianya layanan transportasi publik yang lebih luas, sekaligus mendukung pemerataan akses layanan dasar bagi masyarakat.
Pengalokasian tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2025 tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami ingin memastikan para siswa mendapat akses transportasi laik dan aman sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif dan optimal,” ujar Menhub Dudy di Jakarta.
Dari 150 unit bus, 28 unit di antaranya dialokasikan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo untuk memberikan akses pendidikan gratis yang berkualitas bagi anak – anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia.
Menhub menyebutkan, pengalokasian bus sekolah rakyat dilakukan secara proporsional di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra, Jawa dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan, Sulawesi, NTB hingga Maluku.
“Harapannya, bus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah terutama untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat dan meningkatkan akses pendidikan yang aman dan terjangkau bagi peserta didik,” jelasnya.
Adapun alokasi 28 unit bus sekolah rakyat diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi berikut:
-Provinsi Aceh, sebanyak tiga bus.
-Provinsi Sumatra Barat, sebanyak satu bus.
-Provinsi Riau, sebanyak satu bus.
-Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak satu bus.
-Provinsi Bengkulu, sebanyak dua bus.
-Provinsi Lampung, sebanyak satu bus.
-Provinsi Jawa Barat, sebanyak dua bus.
-Provinsi Jawa Tengah, sebanyak dua bus.
-Provinsi D.I. Yogyakarta, sebanyak dua bus.
-Provinsi Jawa Timur, sebanyak tiga bus.
-Provinsi NTB, sebanyak satu bus.
-Provisi Kalimantan Tengah, sebanyak satu bus.
-Provinsi Kalimatan Timur, sebanyak satu bus.
-Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak tiga bus.
-Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak satu bus.
-Provinsi Sulawesi Barat, sebanyak satu bus.
-Prov. Maluku Utara, sebanyak dua bus.
Secara keseluruhan, sebanyak 60 unit bus diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, ada 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai daerah.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerima 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah dari pemerintah daerah dan lembaga pendidikan sepanjang 2025.
Dari permohonan tersebut, sebanyak 162 proposal telah dilengkapi dengan data dukung yang lengkap.
Selanjutnya, Kemenhub melakukan verifikasi kembali untuk alokasi bantuan teknis bus sekolah ukuran minibus atau mikro Tahun Anggaran 2025 sebanyak 150 unit.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan benar – benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Selain dapat mendukung mobilitas para siswa dan operasional Sekolah Rakyat, adanya bus sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman budaya keselamatan berlalu lintas pada peserta didik.
“Kami berharap dengan adanya bantuan bus sekolah, dapat meningkatkan kesadaran dan pemaham peserta didik tentang transportasi yang berkeselamatan,” jelas Menhub. I






