Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk industri keramik, secara langsung membuat sektor tersebut lebih berdaya saing.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan, industri keramik dan mineral nonlogam merupakan sektor yang berperan strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, properti dan manufaktur nasional.
“Oleh karena itu, untuk menjawab tantangan seperti fluktuasi harga bahan baku dan energi, serta tekanan lingkungan dari pasar ekspor di sektor ini, dibutuhkan transformasi menyeluruh termasuk digitalisasi layanan dan penerapan Standar Nasional Indonesia,” jelasnya di Jakarta.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Wamenpeirn Riza menambahkan, mencatat industri keramik nasional saat ini memiliki kapasitas produksi terpasang mencapai 625 juta meter persegi per tahun.
“Dengan kapasitas tersebut, industri dalam negeri sebenarnya mampu secara penuh memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa harus bergantung pada impor,” ujarnya.
Mengenai tingkat utilisasi industri keramik nasional, lanjut Wamenpeirn Riza, menunjukkan tren positif sepanjang awal tahun 2025.
“Utilisasi sektor keramik nasional pada Kuartal I/2025 telah mengalami peningkatan ke angka 75%, yang sebelumnya 60% pada tahun 2024. Kinerja membaik ini tidak lepas dari sinergi berbagai pemangku kepentingan terkait melalui penerapan kebijakan strategis,” jelasnya.
Dia menambahkan, kebijakan itu antara lain pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan implementasi sertifikasi SNI wajib di sektor keramik, yang menjadi pilar utama dalam memperkuat daya saing industri ini. I