SOSIALISASI PERATURAN MENTERI TENTANG KUSTOMISASI KENDARAAN BERMOTOR DIGELAR DITJEN HUBDAT

Seiring dengan kemajuan teknologi dan tren kustomisasi kendaraan bermotor di kalangan masyarakat otomotif Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya untuk tetap mendukung kendaraan kustomisasi yang berkeselamatan.

Oleh karena itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia, yang diselenggarakana di Semarang pada Kamis (23/11/2023).

Kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.

Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.

“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat Aznal ketika membacakan sambutan Sekretaris Ditjen Hubdat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholders terkait.

“Peraturan itu mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor,” jelas Aznal.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Yusuf Nugroho menuturkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

Kustomisasi kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Bandara Komodo Layani Lalu Lintas 2.000 Penumpang Per Hari

Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang, penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis, serta laik jalan.

“Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas,” ungkap Yusuf.

Pada setiap kegiatan perubahan tetap harus dipastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi.

Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi.

Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Diggi Rachim juga turut hadir dalam acara sosialisasi dan membacakan sambutan dari Ketua Umum IMI.

“Ini merupakan kabar gembira bagi pegiat modifikasi. Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan lainnya,” tegasnya.

Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan.

Lebih lanjut, dia menambahkan, industri kendaraan kustom bisa menjadi salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 dan memajukan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta ekonomi kreatif.

Baca Juga:  RANGKUL KONSULTAN UNTUK DJKA WUJUDKAN PERCEPATAN PERBAIKAN RODA LRT JABODEBEK

“Sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, jaket, hingga sepatu dan berbagai kebutuhan lainnya,” tuturnya.

Dengan hadirnya Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi Indonesia yang bisa turut mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh 45 peserta on site dan 283 peserta daring. Dihadiri juga oleh Kepala BPTD Jawa Tengah Ardono, Kepala BPTD DI Yogyakarta Yanti Marliana, Kasubdit Dit Lalin BPTJ Jabonor, Perwakilan Korlantas Polri, Perwakilan Biro Hukum Kemenhub, Perwakilan Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali, dan Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi di Pulau Jawa. I

Kirim Komentar