Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membangun fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, SPKLU tersebut akan menjadi fasilitas bagi masyarakat yang sudah memiliki kendaraan listrik baik itu motor maupun mobil listrik.
“Kami akan membangun SPKLU di tempat parkir di kawasan Kantor Bupati,” ujarnya saat meresmikan SPKLU PLN UP 3 Cikupa di Mall Ciputra itra Raya Panongan, Senin (27/2/2023).
Hal ini, lanjutnya, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendukung program green energy.
“Tentu saja Pemkab Tangerang mendukung penuh terhadap program green energy yang sudah dilakukan pemerintah melalui PLN,” kata Bupati Zaki.
Dia menyatakan, SPKLU sebetulnya sudah ada beberapa di pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang, sehingga berharap ke depan akan banyak SPKLU baru yang terbangun untuk memudahkan pelayanan bagi pengisian listrik bagi masyarakat, terutama yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Zaki mengucapkan terima kasih kepada PLN Banten dan Cikupa yang sudah memberikan fasilitas SPKLU ini.
Pemkab Tangerang, dia menambahkan, secara bertahap mengikuti aturan dan anjuran penggunaan mobil dinas dengan mobil listrik, beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke bahan bakar green energy.
“Ini kan perlu proses dan tahapan tidak bisa secara cepat karena kita melihat juga dari APBD Kabupaten Tangerang sendiri, tapi yang jelas kami sudah melangkah ke arah sana,” katanya.
Menurut Bupati Zaki, stasiun listrik di Mall Ciputra ini menambah aset fasilitas pengisian tenaga untuk kendaraan listrik masyarakat umum di Kabupaten Tangerang.
Sistem pengisian SPKLU di Mall Ciputra sudah memakai sistem fast charging, dari posisi 20% ke 100% hanya membutuhkan waktu sekitar 45 menit untuk penuh.
Zaki berharap mudah-mudahan ke depan akan banyak SPKLU baru yang terbangun dan ini memudahkan pelayanan bagi pengisian listrik bagi masyarakat terutama yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Penambahan SPKLU ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Pemkab Tangerang secara bertahap mengikuti aturan dan anjuran penggunaan mobil dinas dengan mobil listrik, beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke bahan bakar green energy,” jelasnya. I