Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027) sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai program diskon tarif dan insentif transportasi disiapkan untuk moda kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan transportasi udara dengan total nilai stimulus transportasi mencapai sekitar Rp2,04 triliun.
Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Semester II Tahun 2026 arahan Presiden Prabowo Subianto, diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Pers Kebijakan Stimulus untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II dan Semester II Tahun 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
“Selain pada periode libur sekolah, pemerintah juga memberikan insentif dan diskon transportasi untuk Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kami mengumumkannya lebih awal agar masyarakat memiliki kesempatan mempersiapkan perjalanan lebih baik,” ujar Menhub.
Harapannya, dia menambahkan, program ini dapat membantu masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Pada periode libur sekolah tahun 2026, pemerintah menyiapkan stimulus transportasi senilai sekitar Rp663,26 miliar.
Adapun rinciannya untuk diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar Rp96,21 miliar, untuk diskon tarif angkutan laut PT Pelni (Persero) sebesar Rp67,33 miliar dan untuk pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan Rp26,96 miliar.
Pemerintah juga masih menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar Rp472,73 miliar.
Program tersebut ditargetkan memberikan manfaat kepada sekitar 4,4 juta penumpang dan lebih dari 377.000 kendaraan.
Rinciannya meliputi lebih dari 1,17 juta penumpang kereta api, lebih dari 693.000 penumpang kapal laut, lebih dari 164.000 penumpang jasa penyeberangan, lebih dari 377 kendaraan pengguna jasa penyeberangan, dan lebih dari 2,3 juta penumpang pesawat.
Masyarakat dapat menikmati diskon tiket kereta api komersial kelas ekonomi sebesar 30% untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif dasar angkutan laut sebesar 30% pada seluruh trayek kapal penumpang PT Pelni (Persero) untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Sementara itu, pada layanan penyeberangan, pemerintah memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan yang berlaku bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan Golongan II, serta Golongan IVA pada 14 pelabuhan dan tujuh lintasan penyeberangan selama periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Selain untuk periode libur sekolah, pemerintah juga menyiapkan stimulus transportasi pada masa Nataru 2026/2027 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.
Pada periode tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp883,4 miliar yang terdiri atas Rp161,4 miliar untuk program diskon kereta api, angkutan laut dan penyeberangan, serta Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara.
Program tersebut diproyeksikan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 6,14 juta masyarakat, yang terdiri atas sekitar 1,04 juta penumpang kereta api, 414.000 penumpang kapal laut, lebih dari 188.000 penumpang dan 467.000 kendaraan pengguna jasa penyeberangan, serta sekitar 3,7 juta penumpang pesawat.
Pada masa Nataru 2026/2027, masyarakat kembali dapat menikmati diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar 30% untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Diskon tarif dasar angkutan laut sebesar 30% berlaku pada periode 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Secara keseluruhan, stimulus transportasi pada periode libur sekolah dan Nataru 2026/2027 diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari 11,6 juta pengguna transportasi.
Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah Semester II/2026 senilai Rp26,34 triliun yang diharapkan dapat menjaga konsumsi domestik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.
“Melalui stimulus transportasi pada dua momentum besar tersebut, pemerintah berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi,” jelas Menhub. I





