Target Investasi Kabupaten Bekasi Tahun 2026 Rp70 Triliun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan nilai investasi yang masuk mencapai Rp70 triliun pada tahun 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Target tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menghadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

“Sekarang Kabupaten Bekasi ini sudah masuk investasi Rp50 triliun. Saya punya target Rp70 triliun akan masuk ke Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Asep menilai, target tersebut realistis, karena Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pusat industri terbesar di Asia Tenggara dengan aktivitas perusahaan yang besar.

“Pak Kapolri, saya izin laporan, Kabupaten Bekasi merupakan pusat industri terbesar se-Asia Tenggara. Di sini ada 9.100 perusahaan dan kalau sampai yang terkecil berdasarkan NIB, ada sekitar 58.000 perusahaan,” katanya.

Kabupaten Bekasi juga memiliki sejumlah kawasan industri yang menjadi penggerak utama perekonomian daerah sekaligus modal untuk menarik investasi baru.

Menurut Asep, keberlanjutan investasi berkaitan erat dengan terciptanya situasi daerah yang aman dan kondusif bagi dunia usaha.

“Kalau Bekasi goyang, kita tidak tahu ibu kota seperti apa. Makanya benar – benar dijaga kondusif,” tegasnya.

Guna mendukung target tersebut, Pemkab Bekasi berkomitmen membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan dengan melibatkan pekerja sebagai mitra strategis.

“Hubungan industrial yang berkeadilan dan kondusivitas investasi sangat relevan dan menjadi komitmen bersama yang harus kita wujudkan. Buruh atau pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan mitra strategis pembangunan ekonomi,” jelas Asep.

Dia menegaskan, Pemkab Bekasi siap menjadi fasilitator komunikasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dilakukan melalui dialog dan perundingan konstruktif dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

Insyaallah saya akan tanda tangan apa yang diinginkan oleh buruh melalui perundingan – perundingan, tetapi dalam batas – batasnya, sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ungkapnya. I

Baca Juga:  Sosialisasi Majelis Umat Beragama Digelar Kesbangpol dan FKUB

 

Kirim Komentar