Target Kemenperin Pulihkan 8.034 IK Terdampak Bencana Sumatra

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sebanyak 8.034 Industri Kecil (IK) terdampak bencana Sumatra pulih melalui program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) pada periode 2026 – 2028.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program pemulihan tersebut mencakup berbagai bentuk dukungan untuk membantu industri kecil kembali beroperasi dan meningkatkan daya saing usahanya.

“Program – program ini mencakup bantuan mesin dan peralatan produksi sederhana, bantuan bahan baku, pendampingan teknis, akses pembiayaan, perluasan pasar, sertifikasi halal, serta legalitas usaha,” jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (8/6).

Dia menambahkan, wilayah sasaran program mencakup Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Dari total target 8.034 IK yang akan dipulihkan, sebanyak 3.403 IK ditargetkan memperoleh bantuan pada tahun 2026, kemudian 2.464 IK pada tahun 2027 dan 2.167 IK pada tahun 2028.

Guna mendukung pelaksanaan program tersebut, Kemenperin memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp329 miliar selama tiga tahun.

Rinciannya terdiri Rp170,5 miliar pada tahun 2026, Rp120,5 miliar pada tahun 2027 dan Rp38,3 miliar pada tahun 2028.

Selain itu, lanjut Menperin, pelaksanaan program pemulihan tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk legislator dari daerah pemilihan yang terdampak bencana.

Sebelumnya, Kemenperin telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemulihan industri kecil di daerah terdampak bencana sebagai dasar percepatan penanganan di lapangan.

Program pemulihan tersebut akan dilaksanakan melalui skema restart industri kecil dengan dua pendekatan, yakni berbasis sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui rumah produksi bersama dan berbasis unit usaha melalui fasilitasi langsung kepada kelompok usaha bersama.

Tahap pertama program dilaksanakan pada Januari – Februari 2026 dengan fokus pada bantuan cepat agar IKM dapat segera memulai kembali aktivitas produksi, sedangkan tahap kedua berjalan sepanjang tahun 2026 melalui mekanisme pengajuan proposal dan verifikasi lapangan. I

 

Kirim Komentar