Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA.
Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2023. Beleid ini resmi berlaku per 1 Januari 2024.
“Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada a. kandungan EA dan b. satuan volume MMEA,” begitu bunyi Pasal 2 Ayat 4 dalam beleid tersebut.
Pasal 3 Ayat 5 menjelaskan pengelompokan minuman yang mengandung etil alkohol. Pertama, terdiri dari Golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5%.
Golongan B mengandung etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Adapun Golongan C memiliki kadar etil alkohol lebih dari 20% hingga 55%.
Pada bagian lampiran, dijelaskan rincian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
Golongan A tarif cukainya menjadi Rp 16.500 per liter, baik untuk produksi dalam negeri atau luar negeri.
Sementara itu, Golongan B dipatok tarif cukai sebesar Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri, serta Rp 53.000 per liter untuk produk impor atau produksi luar negeri.
Adapun tarif cukai MMEA untuk Golongan C adalah Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 152.000 per liter untuk produksi luar negeri. I