Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk satuan tugas (satgas) pembangunan infrastruktur ibu kota baru.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai penanggung jawab satgas tersebut, ketua tim pengarah oleh Hermanto Dardak, ketua satgas perencanaan adalah Imam S. Ernawi, dan ketua satgas pelaksanaan oleh Danis Sumadilaga.
Satgas ini dibentuk untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan Menteri (Kepmen) ini ditetapkan pada 15 November 2021.
“Satgas bertugas membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ibu kota negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tgulis Kepmen itu.
Satgas ini terdiri atas penanggung jawab, tim pengarah, satgas perencanaan, satgas pelaksanaan, dan tim sekretariat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan agenda pemindahan ibu kota negara masih tetap jalan.
“Kita melihat ini melihat lebih detil lagi, karena untuk membangun ibu kota baru yang paling penting adalah infrastruktur menuju ke sana dulu untuk nanti membawa logistik,” kata Jokowi saat meninjau sodetan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Rencana pemindahan ibu kota negara telah masuk dalam rencana kerja Bappenas 2022. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) telah siap, tapi permasalahannya kondisi yang mengharuskan adaptasi dengan pandemi Covid-19.
Mengenai program kerja secara keseluruhan pemindahan ibu kota baru pada tahun 2019-2021, perancangan kawasan penyusunan desain urban dan tahun 2020-2023 adalah perencanaan teknis dan pembangunan infrastruktur PUPR.
Pada tahun 2020-2024, ada sayembara dan pembangunan Istana Presiden, Wapres, kompleks MPR/DPR/DPD dan perkantoran kementerian/lembaga, kemudian tahun 2024-2045 adalah proses pemindahan IKN. I