Terdapat Lima Bandara Tutup Sementara Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Sebanyak lima bandara udara (bandara) harus tutup dikarenakan terdampak debu erupsi letusan Gunungapi Ruang yang ada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.

Informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menyatakan, penutupan sementara kelima bandara tersebut pada Rabu, 1 Mei 2024 sampai dengan Kamis, 2 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.

Kelima bandara tersebut adalah Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Djaluddin Gorontalo, Bandara Taman Bung Karno Siau, Bandara Bolaang Mongondow, dan Bandara Pohuwato Gorontalo.

Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Ambar Suryoko menyatakan, penutupan kembali operasional penerbangan tersebut, karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Dia menjelaskan, beberapa bandara dibawah wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado yang terkena dampak erupsi juga terdampak, sehingga tutup operasional penerbangan.

“Selain Bandara Sam Ratulangi ada beberapa bandara yang tutup sementara akibat erupsi Gunung Ruang, yaitu Bandara Djalaluddin, Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato,” jelasnya.

Pada akhir April lalu, terdapat 18 penerbangan yang terdampak mengalami pembatalan (cancel) dengan jumlah penumpang 1.745 penumpang dan 9 pesawat yang di grounded.

Ambar juga menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

“Upaya ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara,” tegasnya.

Terkait dengan penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Selain itu, juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH), sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Berapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksana. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Bandara Naha Sebagai Gerbang Udara Sangihe