Terpilih Jadi Penerima Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik dari Menteri AHY adalah Kota Bekasi

Transformasi digital merupakan keniscayaan di era digital saat ini, termasuk di sektor pertanahan.

Terkhusus pada layanan pertanahan dan tata ruang guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif dan merata.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Minggu (9/6/2024).

Kota Bekasi menjadi Salah satu Kota yang terpilih sebagai penerima program Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di Provinsi Jawa Barat yang penyerahannya diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad di Aula Gedung Sate Kota Bandung dengan  disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Menteri AHY menyatakan, salah satu upaya digitalisasi perizinan pertanahan adalah dengan cara membuat sertifikat tanah elektronik yang pelaksanaannya akan terus direalisasikan.

“Dengan terealisasinya pembuatan sertifikat tanah elektronik selain lebih menjamin aspek hukum pertanahan, juga dalam rangka mempersempit terjadinya praktik-praktik pungutan liar dari mafia tanah yang kerap terjadi selama ini,” jelasnya.

Menurut Menteri ATR/BPN, program ini menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperkuat transformasi digital.

“Memastikan keamanan data dan privasi dalam layanan sertifikat elektronik terjamin, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan yang lebih dengan  adanya layanan-layanan seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sangat menyambut baik program tersebut hadir di provinsi ini.

Dia menuturkan, dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat Jawa Barat dan mampu menimalisir kekhawatiran akan hilangnya dokumen, serta menghindari terjadinya pemalsuan, dikarenakan semua prosesnya berjalan transparan.

Pelayanan implementasi sertifikat tanah secara elektronik akan diterapkan di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat untuk keperluan terkait.

Oleh karena itu, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berpesan untuk dapat menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya agar masyarakat Kota Bekasi dapat terlayani secara maksimal.

“Pengurusan sertifikat tanah secara elektronik sangat membantu masyarakat dikarenakan hal tersebut dapat memberikan  kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, pembuatan sertifikat tanah menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel dan menghindari perilaku yang tidak baik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Untuk itu, dia menambahkan, kepada rekan-rekan di Kantor ATR/BPN agar maksimalkan pelayanan kepada masyarakat, jalankan sesuai standar operasional yang berlaku dan wujudkan kinerja yang berkualitas, serta profesional agar meraih kepercayaan dari masyarakat,” tutur Gani Muhamad. I

 

Kirim Komentar