Pemerintah akan menurunkan masa karantina yang sebelumnya lima hari menjadi tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Tanah Air.
Penurunan masa karantina tersebut nantinya akan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenarekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 akan disesuaikan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.
“Namun, mulai diberikan kelonggaran agar Aktivitas masyarakat terutama perekonomian bisa menggeliat kembali,” ujarnya saat Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (14/2/2022).
Sandiaga menuturkan, untuk Work From Office (WFO) yang tadinya 25% untuk PPKM level 3, akan ditingkatkan menjadi 50%, juga penerapan di beberapa tempat umum dan tempat lainnya.
“Masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, tetap dapat dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga momen ini menjadi tolak ukur kebangkitan ekonomi di Tanah Air,” tuturnya.
Selain itu, Sandiaga menambahkan, pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi tiga hari, sebelumnya diberlakukan selama lima hari.
Kabar baik lainnya, lanjutnya, jika situasi terus membaik penurunan hari karantina sepenuhnya ke tiga hari akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022 dengan syarat vaksinasi dosis 2 dan booster.
“Penurunan masa karantina menjadi tiga hari berlaku bagi yang sudah booster dan tetap melakukan exit test PCR di hari ketiga, serta di hari kelima melakukan tes PCR mandiri,” jelasnya.
Sandiaga memohon hal ini menjadi acuan dan pedoman bagi industri, we are heading into the right direction, tapi tetap hati-hati yang perlu ditingkatkan adalah penerapan protokol kesehatan, karena mendapat laporan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes menurun drastis hingga 50%. I