TIGA ASPEK KEBIJAKAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal perlindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan, yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.

Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Contohnya istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

“Juga ada kebijakan istirahat gugur kandung kesempatan menyusui dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari,” ujar Menaker saat mengisi Webinar bertema “Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan” yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/4/2021).

Aspek kebijakan lainnya adalah kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.

“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” tutur Ida.

Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

“Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,” ungkapnya.

Menaker menambahkan, Kemnaker juga terus berupaya mengembangkan program pemberdayaan tenaga kerja perempuan, baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Ada Puluhan Ribu Tiket Gratis Kapal Laut di 47 Ruas untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024