TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENYEBERANGAN DENGAN DITJEN HUBDAT BAHAS KEBANGSAAN KAPAL SDP

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) terus meningkatkan keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan.

Hal itu sejalan dengan amanat Menteri Perhubungan sebagaimana tertuang dalam PM no 17 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan bahwa kita harus terus membenahi sistem keselamatan dan keamanan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP).

Salah satu fungsi yang sangat penting yaitu terkait pendaftaran dan kebangsaan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang merupakan bagian dari aspek kelaiklautan kapal.

Untuk itu, Ditjen Hubdat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP).

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Lilik Handoyo menyatakan saat pembukaan acara bahwa pelaksanaan pendaftaran dan penetapan tanda kebangsaan kapal, merupakan bagian dari aspek status hukum kapal sebagai kapal berbendera Indonesia.

“Hal ini merupakan suatu proses awal yang sangat menentukan dalam penetapan aspek kelaiklautan kapal termasuk untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” tutur Lilik di Makassar, Jumat (1/12/2023).

Penetapannya menurut Lilik, dilaksanakan oleh pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal, dibantu oleh pegawai pendaftaran dan baliknama kapal.

Menurut Lilik, hingga saat ini pelaksanaan registrasi yang dilakukan terhadap kapal angkutan sungai dan danau telah mencapai 4.051 unit, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah sejalan dengan registrasi dan pemeriksaan yang dilakukan.

Pada kapal angkutan penyeberangan sampai dengan saat ini telah teregistrasi sebanyak 441 unit, yang sebelumnya telah terdaftar di Ditjen Perhubungan Laut dan beberapa kapal bangunan baru, yang sejak awal langsung diregistrasikan di Direktorat TSDP.

“Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, mengingat kapal ASDP di Indonesia mempunyai berbagai macam ukuran dan tahun pembuatan serta kearifan lokal khususnya pada kapal angkutan sungai dan danau tradisional yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan yang proses pembuatannya dilakukan secara tradisional,” jelasnya.

Baca Juga:  KEMENHUB TERBITKAN ATURAN PERJALANAN BARU CEGAH VARIAN OMICRON

Lilik menambahkan bahwa hal ini menjadi tantangan bagi kita kedepan untuk membenahi sistem penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang berkeselamatan.

Semua peserta berperan aktif menyampaikan pengalaman, permasalahan di lapangan untuk didiskusikan dengan para narasumber yang merupakan expert di bidangnya dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut, yang tentunya akan memberikan panduan dan pedoman yang selama ini telah berjalan dengan baik untuk kemudian dapat diterapkan oleh Ditjen Hubdat untuk kapal ASDP.

Kasubdit Sarana SDP Ditjen Hubdat Abdi Sabda menegaskan bahwa dalam kesempatan Bimtek kali ini diikuti 50 peserta hadir secara fisik dan 40 orang secara virtual.

“Hadir narasumber Kus Dedi Rosadi, Ahli ukur kapal Dit. Perkapalan dan Kepelautan dan

Rahadian Priyo Utomo, Penyusun bahan Pendaftaran dan Kebangsaan kapal Dit. Perkapalan dan Kepelautan,” ujar Abdi.

Hadir pada Bimtek adalah Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan Bahar dan Kasubdit Angkutan Multimoda dan Antar Moda, Dit. Angkutan Jalan Perhubungan Darat Andi Faizah Arsal. I

Kirim Komentar