Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang berkolaborasi dan bersinergi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam penanganan keadaan darurat dengan menyelenggarakan penandatanganan Letter of Coordination Agreement (LOCA) di Padang pada Selasa (30/4/2024).
Direktur Navigasi Penerbangan Capt. Sigit Hani bersama dengan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Kusworo hadir menyaksikan penandatanganan dan komitmen bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan dalam kondisi darurat, penanganan insiden maupun accident secara tepat.
“Penandatanganan komitmen bersama ini tujuannya untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, kolaborasi dan memastikan tersedianya layanan pencarian dan pertolongan yang memenuhi semua aspek keselamatan penerbangan pada penanganan keadaan darurat,” katanya.
LOCA ini merupakan wujud pengaplikasian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (CASR 176) terkait Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara.
“Kegiatan ini merupakan wujud respon dalam tanggung jawab kita sebagai negara anggota ICAO sesuai dengan Standard and Recommended Practices (SARPs) ICAO, dimana peran pencarian dan pertolongan itu sesuatu yang dimonitor dan juga diaudit oleh ICAO,” ujarnya.
Diketahui bersama bahwa Basarnas adalah garda terdepan dalam fungsi pencarian dan pertolongan.
Adanya komunikasi yang efektif antara Kantor Otoritas Wilayah VI dan Basarnas maka diharapkan terus terjalin komunikasi yang baik guna meningkatkan respon dan keberhasilan terhadap penanganan situasi darurat.
Selanjutnya, sedang dirumuskan Program Latihan Bersama Kesiapsiagaan Keadaan Darurat Kecelakaan Pesawat Udara terutama di luar radius 5 NM dari Aerodrome Reference Point dan daerah perairan di sekitar bandara dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, sebagaimana diuraikan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Capt. Megi H. Helmiadi.
“Semua ini adalah langkah untuk terus meningkatkan kolaborasi Ditjen Perhubungan Udara dan Basarnas untuk menjaga keselamatan penerbangan, sehingga dapat meminimalkan risiko dan mengurangi kerugian yang mungkin terjadi dalam keadaan darurat,” jelas Sigit. I