Nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), yang berdasarkan notional value periode Januari – Mei 2025 mencapai Rp18.969,3 triliun.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri, adanya capaian positif itu meningkat 50,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
“Melihat dari sisi volume, transaksi PBK pada periode Januari – Mei 2025 tercatat sebesar 5.956.457,1 lot atau meningkat 3,6% dibandingkan periode yang sama pada 2024,” katanya saat peluncuran Renewable Energy Certificate (REC) dalam keterangan resminya di Jakarta.
Wamendag mengapresiasi kontribusi PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan PT Indonesia Clearing House (ICH) dalam membangun dan memperkuat ekosistem PBK selama 16 tahun terakhir, termasuk pembentukan Bursa REC.
Dia menambahkan, ICDX telah mengambil peran penting dalam mendukung program pemerintah, bahkan adanya perdagangan REC menjadi langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia.
“Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global,” ungkapnya.
REC merupakan instrumen atau sertifikat yang menggambarkan seberapa besar listrik berasal dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
Melalui REC, lanjut Wamendag, pelaku usaha disebut dapat membuktikan bahwa energi yang digunakan berasal dari sumber terbarukan, seperti matahari, air, angin dan biomassa.
“Peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau,” jelasnya.
Wamendag juga menegaskan urgensi pengembangan kontrak berjangka untuk komoditas strategis Indonesia.
Dia menilai Indonesia tidak boleh hanya menjadi penerima harga, tetapi harus mampu menjadi penentu harga di pasar global melalui bursa yang kredibel dan diakui secara global.
“ICDX harus menjaga agar setiap transaksi REC tercatat dengan baik dan memastikan platform perdagangan yang transparan, akuntabel, serta efisien. Selain itu, perlu ditingkatkan juga sosialisasi agar seluruh pelaku industri dan investor memahami manfaat, serta mekanisme perdagangan REC,” tuturnya. I