Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Aturan Pembatasan selama Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan para pengusaha angkutan barang, para pemilik kendaraan barang dan pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026).

SKB ini diterbitkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Menhub menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar dan nyaman.

“Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” tegas Menhub.

Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan.

Apalagi ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat pada angkutan Lebaran 2026.

Menhub menyebutkan, masih ditemukan truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026.

Dia mengingatkan kebijakan ini harus dipatuhi demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Pada tinjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan cek kendaraan.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Pemudik Disiapkan Kemenhub Langkah Strategi Mitigasi Angkutan Lebaran 2025

Menhub memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.

“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran,” tuturnya.

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Menhub menekankan tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan seperti ini, berpotensi menimbulkan kemacetan parah, sehingga akan menyebabkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

Kirim Komentar