Tujuh Jenis Produk Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 1.183 titik lokasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.

“Memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang mengurus sertifikat halal kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis,” ungkap Haikal dalam keterangannya.

Menurutnya, kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024,” tutur Haikal dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Mall Pakuwon Bekasi.

Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal.

Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil dan juga produk luar negeri atau impor.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  3. Kosmetik.
  4. Produk kimiawi dan produk rekayasa geneti
  5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  6. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan, serta minuman.
  7. Barang gunaan antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Baca Juga:  BPJPH Perkuat Kerja Sama Internasional Bangun Ekosistem Halal

Haikal juga mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Maka dari itu, dia mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi,” tutur Haikal.

Kewajiban sertifikasi halal, dia menambahkan, bukanlah sekedar kewajiban administratif semata.

Selain merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen, sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.

“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” jelas Haikal.

Oleh karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah, sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Melalui implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH juga berharap terwujud ekosistem produk halal nasional yang semakin kuat, terpercaya dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Jadi wake up, Bangun, Bapak – Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal,” ungkap Haikal.

Dia menegaskan kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?,” tandasnya. I

Baca Juga:  BPJPH dan BSSN Perkuat Sistem Layanan Siber yang Aman Melalui TTIS

 

Kirim Komentar