Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menyambut baik hasil konsultasi hubungan udara bilateral antara Indonesia dan Turki yang berlangsung pada 22-23 Oktober 2025 di Istanbul-Turki.
Pertemuan ini menghasilkan penandatanganan dua dokumen penting, yaitu Record of Discussion dan Implementing Arrangement, yang menjadi dasar penguatan hubungan udara dan kerja sama penerbangan antara kedua negara.
Pelaksanaan Konsultasi Bilateral tersebut menindaklanjuti kesepakatan Presiden RI dan Presiden Turki pada Pertemuan Pertama High-Level Strategic Cooperation Council (HLSC) pada 12 Februari 2025 di Bogor terhadap permintaan penambahan frekuensi penerbangan langsung Turki-Indonesia.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono, sedangkan delegasi Turki dipimpin oleh Kemal Yuksek, Director General of Civil Aviation.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Angkasa Pura Indonesia, dan Garuda Indonesia.
Melalui pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati perluasan jaringan penerbangan. Delapan destinasi baru di Indonesia yang mencakup Yogyakarta, Majalengka, Manado, Medan, Balikpapan, Sorong, Kediri, dan Lombok yang ditambahkan dalam perjanjian, melengkapi dua destinasi sebelumnya, Jakarta dan Denpasar.
Sementara itu, dari pihak Turki, dua kota baru yaitu Izmir dan Bodrum kini masuk dalam daftar titik layanan, selain Istanbul, Ankara, dan Antalya.
Selain perluasan rute, kapasitas hak angkut penumpang (third and fourth freedom traffic rights) juga meningkat signifikan dari 14 menjadi 32 kali penerbangan per minggu.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari dialog konstruktif dan menunjukkan tingginya komitmen kedua negara untuk memperkuat konektivitas udara dan memperluas akses pasar penerbangan.
“Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis untuk membuka konektivitas yang lebih luas antara Indonesia dan Turki. Kesepakatan ini juga membuka peluang bagi maskapai untuk menjajaki rute-rute baru di luar Jakarta dan Denpasar,” ujar Agustinus.
Kedua negara juga menyepakati pembaruan pengaturan codeshare agar maskapai dari negara ketiga dapat bekerja sama dengan maskapai Indonesia dan Turki untuk melayani rute ke beyond points.
Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasi penerbangan, memperluas jaringan konektivitas dan memberi lebih banyak pilihan bagi penumpang dari dan ke kedua negara.
Selain itu, disetujui pula ketentuan mengenai pemanfaatan kapasitas yang belum digunakan (unutilized entitlement).
Dengan ketentuan ini, kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh salah satu pihak dapat digunakan oleh pihak lainnya melalui perjanjian komersial antarmaskapai yang wajib dilaporkan kepada otoritas penerbangan masing – masing negara.
Pengaturan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai untuk mengoptimalkan potensi pasar tanpa harus menunggu penyesuaian baru pada perjanjian udara yang sudah ada.
Dari sisi ekonomi, maskapai Turki yang telah ditunjuk menyampaikan komitmen kuat untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia, termasuk menjajaki peningkatan jumlah pilot dan awak kabin asal Indonesia yang dipekerjakan, memperkuat kemitraan di bidang Maintenance, Repair and Overhaul (MRO), serta mendukung promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.
Komitmen ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri penerbangan nasional dan memperluas peluang kerja bagi tenaga profesional penerbangan Indonesia di pasar internasional.
Agustinus menambahkan bahwa kesepakatan ini memiliki nilai strategis tidak hanya dari sisi konektivitas, tetapi juga dari sisi penguatan posisi Indonesia dalam hubungan udara internasional.
“Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama penerbangan, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi industri penerbangan nasional,” tuturnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memastikan implementasi kesepakatan berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan serta keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Agustinus juga menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan rute penerbangan ini diharapkan dapat menarik minat maskapai untuk memperluas jaringan ke wilayah-wilayah potensial di Indonesia.
Dengan semakin terbukanya akses penerbangan langsung dari dan ke berbagai kota, lanjutnya, peluang pengembangan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi akan semakin besar.
Pertemuan bilateral ini mencerminkan komitmen bersama Indonesia dan Turki untuk memperkuat hubungan antarnegara melalui konektivitas udara yang lebih baik, serta mendukung pertumbuhan industri penerbangan yang aman, andal, dan berdaya saing tinggi. I
