Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB untuk Forum PRB

Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) berperan penting dalam penanggulangan bencana.

Namun hingga kini belum semua wilayah memiliki forum pentaheliks tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mendorong terbentuknya kolaborasi yang perlu dipayungi suatu regulasi.

Hal tersebut menjadi topik dalam penyelenggaraan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2025 yang diselenggarakan di Graha Bakti Praja, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (27/4).

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi menuturkan, PRB merupakan fondasi utama dalam membangun ketangguhan bangsa.

Oleh karena itu, Prasinta menambahkan, Forum PRB sangat penting sebagai wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

“Forum PRB ini menjadi pilar strategis dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas dan membangun budaya sadar risiko di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rancangan Peraturan BNPB (Perban) ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum sehingga penyelenggaraan Forum PRB dapat berjalan baik dalam pembentukan dan pengelolaan di tingkat nasional dan daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan wilayah administrasi di bawahnya.

Dia menambahkan, Perban ini dapat menjamin keberlanjutan forum secara inklusif, partisipatif dan berkesinambungan, serta meningkatkan efektivitas Forum PRB dalam memberikan rekomendasi kebijakan, advokasi, serta inovasi – inovasi dalam PRB.

Deputi Bidang Pencegahan Prasinta menyatakan, proses penyusunan rancangan perban ini tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Uji publik yang kita laksanakan hari ini menjadi ruang partisipatif bagi semua pihak untuk memberikan masukan, kritik konstruktif, maupun perbaikan-perbaikan yang diperlukan,” ungkapnya.

Prasinta mengingatkan bahwa tantangan bencana di masa depan semakin kompleks, baik karena faktor perubahan iklim, degradasi lingkungan, maupun urbanisasi cepat, sehingga forum yang adaptif, responsif dan kolaboratif menjadi kebutuhan mutlak.

Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo mengatakan, BNPB berharap rancangan Perban ini dapat disahkan pada tahun ini.

Baca Juga:  BNPB dan Kemensos Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana di Indonesia

Menurutnya, Forum PRB sudah banyak diinisiasi di daerah tetapi belum ada standar dan pedoman tetap.

Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, ini dibutuhkan sehingga perlu adanya peraturan dengan harapan Perban ini dapat diaplikasikan di daerah.

“Perban yang dihasilkan bisa diakomodasi di tingkat daerah, misalnya terkait dengan anggaran,” ujar Pangarso.

Selama uji publik ini, beberapa masukan penting memberikan perspektif baru untuk mengakomodasi kebutuhan dan tantangan ke depannya.

Masukan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim perumus untuk penyempurnaan akhir.

Rancangan perban ini melingkupi prinsip tugas dan fungsi, jenis Forum PRB, kelembagaan dan pembentukan Forum PRB daerah, kelembagaan dan pembentukan Forum PRB tematik, kerja sama, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi dan pembiayaan. I

Kirim Komentar