UMP Kota Yogya Tahun 2026 Diprediksi Naik Hingga 6%

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama Bupati Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Gadri, Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, baru – baru ini.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota, unsur pengusaha, serta serikat pekerja.

Agenda utama rapat adalah pembahasan mekanisme dan penentuan komponen Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Menurut Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, mekanisme penetapan upah minimum saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei variabel secara mandiri.

“Kalau dulu – dulu semua variabel surveinya diserahkan ke kita. Kalau sekarang ini kita mengikuti angka – angka yang sudah diberikan dari BPS atau dari pusat, termasuk KHL untuk survei tentang kebutuhan hariannya. Jadi kita sudah givendari pusat, sehingga kita hanya menentukan alfa,” ujar Hasto.

Dia menambahkan, sesuai arahan Gubernur DIY, masing – masing kabupaten/kota diminta menentukan nilai alfa berdasarkan kondisi daerah yang dirumuskan melalui musyawarah antara pengusaha dan pekerja.

Nah, kita semua sudah menentukan nilai alfa itu, karena kita hanya punya hak untuk menentukan alfa. Alfa itu adalah indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Itu saja, sehingga nanti mungkin besok atau lusa angka rupiahnya sudah akan keluar,” jelasnya.

Hasto mengungkapkan, nilai alfa yang disepakati mengalami kenaikan dibandingkan tahun – tahun sebelumnya. Secara umum, kenaikan tersebut berada di kisaran 6%.

“Kurang lebih naik sekitar 6%. Range alfa sekarang antara 0,5 sampai 0,9. Kalau dulu alfanya rendah, antara 0,1 sampai 0,3,” ungkapnya.

Dia menilai, peningkatan nilai alfa ini menunjukkan adanya pengakuan yang lebih tinggi terhadap kontribusi pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sekarang kontribusi pekerja sudah diangkat tinggi, dianggap minimal kontribusinya 0,5 dan maksimal 0,9. Dulu dianggap rendah, sekarang pekerja sudah ditempatkan di posisi yang lebih tinggi,” katanya.

Hasto juga menyampaikan, pengumuman UMP dan UMK DIY akan dilakukan secara bertahap.

Penetapan UMP diperkirakan diumumkan bersama – sama di tingkat provinsi dalam dua hari kedepan, kemudian disusul penetapan UMK oleh masing – masing kabupaten/kota.

“Kalau UMP dan UMK diumumkan bersama – sama, mungkin dua hari lagi provinsi memutuskan. Setelah itu baru kabupaten/kota, dua hari lagi selesai, nominalnya sudah disepakati,” tuturnya. I

 

Kirim Komentar