Upaya Terus Menerus Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme Pandu Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) senantiasa berupaya untuk meningkatkan profesionalisme di bidang pemanduan kapal di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Kepdirjen Hubla) Nomor KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal (Diklat SDM Pemanduan Kapal) pada 13 September 2024 di Jakarta.

Kepdirjen Hubla ini bertujuan untuk menstandarisasi penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal dengan menetapkan delapan standar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraannya.

Kedelapan standar itu meliputi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian dan pengujian.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan bahwa standarisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal.

Jadi, lanjutnya, diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya SDM pemanduan kapal (khususnya Pandu) berstandar internasional yang mampu bersaing secara global guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Capt. Antoni menambahkan, Ditjen Hubla dan BPSDMP akan terus bersinergi, dan mengidentifikasi potensi jenis – jenis diklat lainnya di bidang transportasi laut, khususnya yang terkait dengan SDM Pemanduan Kapal.

Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan kebijakan moratorium/penundaan sementara Penyelenggaraan Diklat Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I dan Pandu Laut Dalam, melalui Surat Nomor: UM.006/38/2/DJPL/2024 yang dikeluarkannya pada 15 Mei 2024.

Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan guna memberikan waktu bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDMP untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan terhadap regulasi terkait demi terwujudnya SDM Pemanduan Kapal yang lebih profesional di masa yang akan datang.

Baca Juga:  OPERASIONAL DI BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU TIDAK TERDAMPAK ERUPSI GUNUNG MARAPI

Alhamdulillah dengan telah ditetapkannya Kepdirjen Hubla ini, menjadi bukti bahwa penyempurnaan regulasi telah kami lakukan, jadi Insyaallah kami akan segera menerbitkan surat pencabutan moratorium, sehingga dalam waktu dekat Diklat Pandu dapat kembali dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Capt. Antoni menutur bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas dengan mengundang seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP dan non Kemenhub.

“Saya telah memerintahkan Direktur Kepelabuhanan dan Kepala Bagian Hukum untuk segera melakukan sosialisasi secara luas atas terbitnya Kepdirjen Hubla ini kepada seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, juga kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan para Pandu, agar ketentuan ini cepat dipahami dan dapat segera diimplementasikan secara massif,” jelasnya.

Ditjen Hubla juga meminta kepada Kepala BPSDMP untuk secara simultan bersama Tim Direktorat Kepelabuhanan mempersiapkan hal-hal penting untuk segera diselesaikan sebelum diklat-diklat ini dilaksanakan, seperti penyusunan/standarisasi bahan ajar dan penyiapan Tenaga Pengajar yang kompeten dan professional.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis diklat yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, yaitu Diklat Pandu Tingkat II, Diklat Pandu Tingkat I,  Diklat Pandu Laut Dalam, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat II, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat I, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement

“Selain tujuh jenis diklat yang telah ditetapkan dalam Kepdirjen Hubla tersebut, identifikasi kami, setidaknya ada sembilan jenis diklat lain bidang pemanduan dan penundaan kapal, yang dalam waktu dekat akan kembali kami garap bersama dengan BPSDMP untuk penyusunan standarisasinya,” ujarnya.

Masyhud menambahkan, bahwa selain menjelaskan tentang jenis diklat dengan delapan standarnya yang harus dipenuhi, terdapat pula beberapa ketentuan yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, antara lain Prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan lembaga diklat kepada Dirjen Hubla, lalu Mekanisme verifikasi, validasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator gabungan Ditjen Hubla dan BPSDMP, dan Prosedur penerbitan sertifikat pengesahan (certificate of approval) oleh Dirjen Hubla.

Baca Juga:  Gedung Kantor UPP Kelas III Bawean Diresmikan

Masyhud beranggapan, selama ini penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal hanya dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang berlokasi di Pulau Jawa (Jakarta dan Bogor) dan hal tersebut harus diubah karena tidak mencerminkan Indonesia-sentris.

“Oleh karena itulah, poin penting yang sangat signifikan dari Kepdirjen Hubla ini adalah bahwa Ditjen Perhubungan Laut membuka ruang yang luas untuk berkompetisi secara sehat kepada seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, baik yang berlokasi di Pulau Sumtera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Papua, dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, lembaga-lembaga tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval) dari Dirjen Perhubungan Laut sebagai pelaksana Diklat SDM Pemanduan Kapal, sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditentukan,” papar Masyhud.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Perhubungan Subagiyo mengapresiasi semangat perubahan yang diusung dalam Kepdirjen Hubla tersebut.

Dia menjamin bahwa seluruh UPT Lembaga Diklat di lingkungan BPSDMP siap untuk berkolaborasi, berpartisipasi, sekaligus berkompetisi dengan lembaga – lembaga diklat lain dalam upaya penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal yang lebih berkualitas.

Ya, tentunya ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Perhubungan kepada kami untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan guna menghasilkan lulusan – lulusan yang kompeten dan profesional, dan Insyaallah kami pastikan seluruh entitas UPT Lembaga Diklat matra transportasi laut di lingkungan BPSDMP yang tersebar di seluruh Indonesia siap untuk mengambil peluang, sekaligus tantangan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal,” tuturnya. I

Kirim Komentar