VAKSIN BOOSTER DAN PROKES JADI SYARAT UTAMA PENGATURAN PERJALANAN MUDIK

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri/Lebaran 1443 Hijriah dengan menyebutkan vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan (prokes) menjadi syarat utama.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kepala Satgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/3/2022).

Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kepala Satgas menyebutkan, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam, sedangkan untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Suharyanto.

Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. “Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan.”

Suharyanto menambahkan, kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan Covid-19. “Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan. seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya,” ungkapnya.

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang.

Baca Juga:  Uji Publik Rancangan Peraturan Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Dilakukan Kemenhub

Hal ini dikarenakan sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur Lebaran.

“Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, yang tertinggi adalah ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Oleh karena itu, lanjutnya, animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga.

Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis di lapangan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, baik di moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa mudik Idul Fitri 2022 yang akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

Kementerian Perhubungan sudah dan akan melakukan berbagai langkah di antaranya memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum di semua moda dan juga penambahan frekuensi, serta kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi bila diperlukan.

Selain itu, melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan baik bus, kapal, pesawat, dan kereta api. “Dalam hal ini, seluruh jajaran telah dinstruksikan melakukan pengecekan terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi,” ungkap Menhub.

Kemenhub juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap awak transportasi baik itu pilot, nakhoda, masinis, maupun supir bus di simpul-simpul transportasi.

Bahkan, Kemenhub menyediakan vaksinasi gratis di simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun kereta api, serta berkoordinasi dan melakukan berbagai simulasi dengan pihak operator jalan tol bersama korlantas polri agar penanganan angkutan jalan dapat berlangsung dengan baik.

“Dan bersama stakeholders transportasi melakukan edukasi terus menerus terkait prokes dan vaksinasi,” ujar Menhub. I

Baca Juga:  Apresiasi untuk Kemenhub atas Aksi Pasukan KPLP Evakuasi Kapal MV Layar Anggun 8

 

Kirim Komentar