Wali Kota Bandung Bekukan Izin Pembangunan BRT

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah persoalan pada kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.

Keputusan tersebut disampaikan usai meninjau langsung progres pembangunan di beberapa titik di Kota Bandung.

Dia menilai, pengerjaan proyek transportasi publik tersebut belum menunjukkan standar yang layak untuk sebuah proyek besar.

Padahal, lanjutnya, proyek BRT termasuk dalam kategori Proyek Strategis yang seharusnya memiliki kualitas pembangunan yang baik.

“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” kata Farhan.

Dia menyebutkan, sejumlah lokasi yang menjadi sorotan karena kondisi pengerjaannya dinilai belum rapi.

Lima titik tersebut adalah Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka dan dua titik di kawasan Dago, yakni di sekitar Dago 101, serta depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Menurut Farhan, perbaikan di titik – titik tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada kelanjutan pekerjaan lainnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan memberikan izin tambahan jika kondisi di lapangan masih seperti saat ini.

“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda – tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ungkapnya.

Farhan juga menegaskan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan di luar koridor BRT, sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil peninjauan sementara, dia menolak proyek BRT jika kualitas pekerjaan tetap seperti saat ini.

“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Farhan akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Surat tersebut berisi sikap pemerintah kota terkait kondisi pengerjaan proyek yang dinilai belum memenuhi standar.

“Saya tidak ragu – ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” kata Farhan.

Dia menambahkan, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk sementara dibekukan sampai perbaikan di lapangan benar – benar selesai.

“Melihat hasil pekerjaan di titik tersebut maka Pemerintah Kota Bandung, Wali Kota menolak BRT sampai itu beres dan semua izin konstruksinya dari DPMPTSP kita bekukan dulu sampai itu beres,” tuturnya.

Farhan berharap pihak kontraktor dan pihak terkait segera memperbaiki agar kualitas pengerjaan infrastruktur transportasi publik tersebut sesuai dengan standar proyek strategis nasional dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung dalam jangka panjang. I

Kirim Komentar