Waspada Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Saat Mobilitas Akhir Tahun

Pada akhir tahun 2023, mobilitas orang akan bertambah, termasuk yang melintas di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya.

Kewaspadaan harus difokuskan di perlintasan sebidang, terutama yang melintas di jalan desa.

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan telah melakukan Survei Online Pergerakan Masyarakat pada Masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 rentang 26 Oktober – 2 November 2023.

Hasilnya, potensi pergerakan Nasional pada Nataru 2023/2024 sebesar 39,83% atau sebanyak 107,63 juta orang.

Dari 39,83% yang bepergian ke luar kota, pilihan yang bepergian pada liburan Natal 4,63% (12,50 juta).

Kemudian, pilihan bepergian pada Natal dan Tahun Baru 16,06% (43,39 juta), serta pergi pada Tahun baru 19,15% (51,74 juta).

Mayoritas responden (45,29%) merencanakan bepergian ke lokasi wisata. Alasan tidak bepergian disebabkan tidak punya biaya/kondisi finansial 54,27%.

Pilihan mobil pribadi 24,19% (26,03 juta orang) dan sepeda motor 18,71% (20,14 juta orang).

Potensi pergerakan per provinsi, Provinsi Papua Barat (53,76%), Provinsi Sumatra Utara (50,37%), Provinsi Nusa Tenggara Timur (51,36%), Provinsi Papua (49,63%), dan Provinsi Maluku (47,18%).

Lima besar asal daerah nasional adalah Provinai Jawa Timur 16,30% (17,54 juta orang), Jabodebatek 13,74% (14,81 juta orang), Provinsi Jawa Tengah13, 21% (14,22 juta orang), Provinsi Jawa Barat 10,39% (11,18 juta orang) dan Provinsi Sumatra Utara 6,93% (7,45 juta orang).

Sementara itu, lima besar tujuan daerah nasional adalah Provinsi Jawa Timur 15,18% (16,34 juta orang), Provinsi Jawa Tengah 13,80% (14,86 juta orang), Provinsi Jawa Barat 11,62% (12,51 juta orang) dan Provinsi DI Yogyakarta 8,9% (9,60 juta orang), sedangkan tujuan kota terbanyak nasional adalah Kota Yogyakarta 4,13% (4,45 juta orang).

Potensi pergerakan Jabodetabek pada Nataru 2023/2024 adalah 43,92% atau sebanyak 14,81 juta orang.

Dari 43,92% yang bepergian ke luar kota, yang memilih bepergian untuk liburan Natal 5,28% (1,78 juta orang), untuk Natal dan Tahun Baru 18,91% (6,38 juta orang), serta pergi untuk Tahun Baru 19,73% (6,66 juta orang).

Baca Juga:  Kendaraan Otonom Jadi Pilar Utama Sistem Transportasi Mendatang

Pilihan mobil pribadi yang tertinggi, yakni 25,24% (3,74 juta orang). Pilihan berikutnya, kereta antarkota 20,47% (3,03 juta orang), bus 12,58% (1,86 juta orang).

Pilihan rute pengguna mobil adalah Tol Trans Jawa 31,66%, Tol Cipularang 19,12%, Tol Jagorawi 15%, Tol Jakarta – Merak 7,35%.

Rawan Perlintasan Sebidang

Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin.

Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.

Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.

Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari dan lokasi berada di perdesaan. Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa.

Kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja. Kalau malam tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka.

Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup.

Berdasarkan data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi.

Sementara itu, perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi.

Mengutip data dari PT KAI, menyebutkan selama rentang tahun 2018 hingga 19 November 2023 ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga:  SISTEM BUKA-TUTUP UNTUK KAPAL WISATA MENUJU TN KOMODO

Sebanyak 1.667 kejadian (86,2%) diantaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8%) di perlintasan sebidang yang terjaga.

Sementara korban jiwa selama kurun waktu tahun 2018 hingga 19 November 2023, jumlah korban sebanyak 1.409 jiwa.

Jumlah korban meninggal dunia 502 jiwa (35,6%). Jumlah korban dengan luka berat 458 jiwa (32,5%) dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa (31,9%).

Dalam rentang waktu itu, jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan sebanyak 1.934 kendaraan. Kendaraan roda dua atau tiga (motor) sebanyak 1.148 kendaraan (59,3%) dan kendaraan roda empat atau lebih (mobil) 786 kendaraan (40,7%).

Nampaknya, tahun 2023 memegang rekor tertinggi korban kecelakaan dibanding tahun sebelumya. Tahun belum berakhir, sudah 289 kendaraan terlibat kecelakaan yang terdiri kendaraan roda dua atau tiga (motor) sebanyak 172 kendaraan (59,5%) dan kendaraan roda empat atau lebih (mobil) 117 kendaraan (40,5%).

Perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya masih rentan kecelakaan lalu lintas terutama bagi warga yang baru melintasi jalur perlintasan tersebut. Pengawasan terhadap perlintaan sebidang ini perlu ditingkatkan.

Data dari PT KAI, terdapat 51 lokasi perlintasan sebidang yang melewati jalan desa. Perlintasan ini biasanya dijaga secara swadaya oleh masyarakat sekitar tidak 24 jam.

Saat malam hari tidak dijaga dan rawan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan minibus yang tertabrak KA Probowangi di Kabupaten Lumajang malam hari Senin (20/11/2023), menyebabkan 11 penumpang minibus meninggal dunia dan tiga lainnya terluka.

Solusinya, dipasang palang melintang jalan supaya kendaraan tidak bisa melintas saat tidak dijaga petugas.

Kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa dan malam hari. Dapat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah desa.

(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Kirim Komentar