Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta masyarakat Indonesia untuk menghindari mencari pekerjaan sebagai pekerja migran di Myanmar, Kamboja dan Thailand.
Hal ini disebabkan oleh kecenderungan pengiriman pekerja ke negara – negara tersebut yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya selalu bilang sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand itu jangan ada yang berangkat untuk bekerja, karena pasti kecenderungannya adalah kena TPPO,” kata Menteri Karding di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki kesepakatan penempatan pekerja migran dengan negara – negara tersebut.
“Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara ini. Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Karding juga menanggapi kabar mengenai 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Filipina dan baru dipulangkan ke Indonesia.
Menteri Karding menuturkan, akan memastikan terlebih dahulu status dari WNI tersebut, mereka merupakan pekerja migran atau diaspora Indonesia yang tinggal di Filipina.
Setelah Idulfitri 2025, Kementerian BP2MI akan melanjutkan penataan teknis untuk pengiriman pekerja migran ke berbagai negara.
Beberapa langkah yang akan disiapkan meliputi sertifikasi dan akreditasi PMI sebelum diberangkatkan bekerja di luar negeri. I