Covid-19 telah menjadikan Indonesia dalam kondisi krisis kesehatan dan ekonomi. Pada kuartal kedua tahun ini pandemi telah membuat pertumbuhan ekonomi Tanah Air minus 4,3 persen. Meskipun bukan Indonesia yang mengalaminya sendiri, tetapi kondisi ini harus ditangani dengan sungguh-sungguh.
Sementara kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Angkanya sudah diatas 100.000 orang. Dengan kondisi itu, Indonesia perlu bekerja dengan cepat, kerja keras dan produktif, seperti pesan Presiden Jokowi kepada para Menterinya saat mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju.
Presiden Joko Widodo pun bergerak cepat membentuk komite kebijakan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sedangkan Ketua Pelaksana dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir. Pertimbangan Pembentukan Komite ini adalah penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah.
Komite Kebijakan mempunyai tugas khusus. Pertama, menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Kedua, mengintegrasikan serta menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Ketiga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Sedangkan Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai tugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Adapun Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mempunyai tugas; Pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat.
Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan keempat. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. I
Komentar ditutup.