Penggunaan sabuk keselamatan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna angkutan umum.
Kecelakaan lalu lintas dapat saja terjadi namun tingkat fatalitas masih dapat diminimalisasi.
Setidaknya dalam Desember 2023 terjadi dua kecelakaan tunggal bus. Pertama, kecelakaan bus PO Handoyo terjadi simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023).
Bus terbalik di simpang susun itu sekitar Kilometer 73. Kecelakaan bermula saat bus melintas dari Cirebon ke Jakarta, tapi ketika memasuki jalur tikungan menuju penghubung tikungan menuju penghubung Tol Cikampek, bus oleng dan terbalik ke arah kiri (Kompas, 15 Desember 2023).
Akibatnya, 12 penumpang tewas, satu diantaranya anak berumur tujuh tahun. Satu orang menderita luka berat dan delapan orang menderuita luka ringan.
Kedua, Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Enam orang tewas dalam kecelakaan tunggal yang menimpa bus antarkota antarprovinsi pada Minggu (31/12/2023) malam.
Kecelakaan itu terjadi di Kilometer 41,400 ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bus PO Bhineka dengan nomor polisi E-7706-AA berjalan dari arah Jakarta menuju Cikampek.
Pada saat di tempat kejadian perkara, bus berjalan di lajur dua dan oleng ke sebelah kiri, sehingga menabrak guard rail (pembatas jalan) yang berada di pinggir jalan.
Setelah menghantam pembatas jalan, bus kemudian terbalik dengan posisi kepala menghadap ke arah Jakarta.
Bus tersebut diperkirakan menghantam pembatas jalan dengan kuat sehingga terbalik sampai posisinya memutar. Badan bus ringsek cukup parah.
Lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, telah menyebabkan penumpang terlempar keluar bus Ketika terjadi kecelakaan.
Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai.
Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal. Yang harus diperhatikan dalam kecelakaan bus tersebut adalah para korban tidak mengenakan sabuk pengaman, sehingga terlempar.
Berbahaya dan kecelakaan sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang.
Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya
Sabuk keselamatan adalah perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor yang berfungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.
Pasal 4, menyebutkan sabuk keselamatan harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.
Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan (a) paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya, (b) tidak mempunyai tepi yang tajam, dan (c) kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Sabuk keselamatan dapat berupa (a) tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah danb ujungnya sampai pada pengunci sabuk, (b) tipe tiga jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk, atau (c) tipe empat jangkar, dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.
Pengendara agar meningkatkan kewaspadaan di jalan raya. Kalau diperlukan ada indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sudah saatnya pemerintah harus tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama dengan korban yang sama pula.
Pemakaian sabuk pengaman oleh penumpang jelas akan menjadi pembeda apabila terjadi kecelakaan allu lintas di jalan raya.
Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40% – 60%.
Jumlah kecelakaan bertambah 5,6% di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman.
Bagi penumpang bus, sabuk pengaman kiranya akan menahan penumpang untuk tidak terlempar keluar dari bus apabila terjadi tabrakan.
Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan.
Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.
Kecelakaan dapat saja terjadi dimanapun dan kapanpun, tapi tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal.
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)