Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Bandara

Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Bandar Udara di Tangerang pada Kamis (7/3/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan pentingnya tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandara dan tempat pendaratan lepas landas helikopter maupun standar teknis.

Mewakili Sesditjen Hubud, Kepala Bagian Hukum Gali Sarjono menyampaikan bahwa  Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas, sangat membutuhkan konektivitas antarpulau dan antardaerah.

“Pembangunan infrastruktur bandara di wilayah dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi dan memperkuat konektivitas antar wilayah di Indonesia,” ujarnya.

Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) mempunyai peranan penting dalam melancarkan pembangunan infrastruktur transportasi nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar program pembangunan infrastruktur transportasi dapat berjalan optimal dan menjamin operasional bandara dilakukan sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan data sampai dengan Januari 2024 dari 252 bandara di Indonesia, beberapa bandara masih perlu melengkapi dokumen rencana induk.

Hal lain yang menjadi perbahasan pada acara sosialisasi tersebut yaitu terkait keselamatan dalam dunia penerbangan yang wajib diperhatikan, baik dalam hal pengoperasian pesawat, navigasinya maupun pengoperasian bandara.

Dengan ditetapkannya PR 21 Tahun 2023 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139), diharapkan dapat menutup beberapa temuan audit ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) area Aerodrome and Ground Aids (AGA) terkait aspek kebandarudaraan.

Ada juga PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan prosedur penetapan lokasi Bandar Udara dan tempat pendaratan dan lepas helikopter sebagai panduan.

“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dan memperkuat komitmen dengan langkah yang berkesinambungan, dalam mengatur penyelenggaraan bandara, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara,” tutur Gali. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  PEMERINTAH MELANJUTKAN PPKM LEVEL 2-4 DI JAWA DAN BALI