Food Estate Papua Harus Sesuai RTRW

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan pembangunan kawasan pangan terintegrasi (food estate) pastinya akan berdampak baik, tetapi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Jery Agus Yudianto mengatakan, pengembangan food estate di Papua sangatlah berdampak baik bagi perekonomian setempat hanya saja juga harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua 2025 – 2045.

“Beberapa waktu lalu kami telah menetapkan RPJPD pada Rapat Paripurna DPR Papua, sehingga pembangunan food estate bisa di sesuaikan,” katanya.

Menurut Jery, hanya saja pembangunan kawasan pangan itu perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah serta masyarakat.

“Karena pengembangan lahan yang besar tentu peran masyarakat terlebih dari adat juga sangat diperlukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya setiap pengembangan atau program dari pusat untuk Papua, seperti food estate, pihaknya sangat menyambut baik, tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan sinergi serta dari masyarakat Orang Asli Papua (OAP), karena itu membahas terkait dengan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk daerah yang bisa menjadi kawasan food estate di Provinsi Papua ada Kabupaten Keerom, Jayapura, Kota Jayapura dan beberapa wilayah lainnya.

“Provinsi Papua merupakan daerah pesisir sehingga saat memungkinkan jika dilakukan pembangunan food estate,” ungkapnya. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  JUMLAH PROVINSI DI INDONESIA KINI JADI 38