Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 baru berada di angka 39,01%.
Perolehan angka tersebut dihitung dengan tidak memasukkan data sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping.
Menteri Hanif menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah yang belum signifikan itu harus menjadi perhatian tidak hanya bagi pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, ini angka riil yang harus membuka hati dan perasaan kita terkait dengan mandat yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 kepada kita sebagai pemerintah dan pemda.
“Tidak ada kata lain, tentu di dalam event ini menjadi sangat penting untuk kita merumuskan langkah-langkah operasional yang kemudian bisa kita eksekusi di tingkat lapangan,” kata Menteri Hanif kepada para pemimpin daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, dia menuturkan, sebanyak 21,85% dari timbulan sampah nasional masih diangkut ke TPA open dumping.
Ke depan, dalam SIPSN, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak akan menghitung sampah yang diangkut ke TPA open dumping sebagai bagian sampah terkelola.
“Jadi tidak ada sampah terkelola kita masukkan open dumping. Open dumping kita anggap bahwa sampah kita tidak dan belum dikelola dengan baik dan berwawasan lingkungan. Maka capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 dengan jujur dan sedih kita sampaikan baru di angka 39,01%,” ungkapnya.
Menteri Hanif menjelaskan, TPA open dumping sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan.
Kondisi ini dapat menjadi bom waktu yang jika tidak selesaikan dengan segera maka bencana, seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah pada tahun 2005 dapat terulang kembali, dimana TPA tersebut longsor dan menewaskan 157 jiwa.
Setelah terjadinya bencana di TPA Leuwi Gajah, Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah paradigma sistem pengelolaan sampahnya dari kumpul, angkut, buang yang menitikberatkan pada TPA menjadi berbasiskan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau ekonomi sirkular dengan mengedepankan pengurangan sampah melalui terbitnya Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Menteri Hanif mengingatkan sejumlah poin yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, salah satunya Pasal 5 yang menyebutkan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah, termasuk pemda, bertugas menjamin penyelenggaraan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga diingatkan kembali tentang pentingnya peran pemda.
Kemudian, disebutkan dalam Pasal 24 penyelenggaraan pengelolaan sampah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, Pasal 30 disebutkan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh pemda dilakukan oleh pemerintah pusat.
Namun, setelah 16 tahun undang – undang tersebut diundangkan, Hanif menambahkan, pengelolaan sampah masih menjadi masalah yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas. I