Kemendag Sita Baju Bekas Impor Ilegal di Bandung Raya Senilai Rp112 Miliar

Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal (Balpres) disita dari sebelas gudang di wilayah Bandung Raya oleh tim gabungan Kementerian Perdagangan, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Total barang tersebut diperkirakan senilai Rp112.350.000.000 dan disita dari beberapa gudang yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pengungkapan Balpres ilegal ini berlangsung pada 14 – 15 Agustus 2025.

Dia menyebutkan, barang – barang tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang dan Tiongkok.

“Kita bongkar dari sebelas gudang yang ada di wilayah Bandung Raya, karena ini menganggu industri dalam negeri,” katanya di Kawasan Industri De Primatera, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, di lima gudang Kabupaten Bandung ditemukan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar.

Selanjutnya, pada tiga gudang Kota Cimahi disita 6.200 bal dengan nilai ekonomi Rp43,4 miliar.

Menurut Mendag, jumlah produk impor ilegal dengan nilai fantastis tersebut menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.

Praktik ini juga melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan daftar barang yang dilarang impor.

Selain merugikan industri nasional, Mendag mengingatkan bahwa barang bekas impor dapat membawa risiko kesehatan.

“Jadi sekali lagi, barang – barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik, karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” jelasnya. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Ada Luminor Hotel Bali di Pusat Kota Legian Seminyak Jadi Destinasi Menginap Terbaru