KUR Perumahan Berpihak pada Pengusaha Mikro dan Kecil

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha Mikro dan Kecil (UMK).

“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” katanya dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, baru – baru ini.

Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Ara itu mengajak para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya, sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha – pengusaha baru di Indonesia.

Namun, dia juga mengingatkan para pengusaha muda agar menaati peraturan dan menjalankan amanat di peraturan KUR Perumahan dengan profesional, sehingga dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional, serta mencegah adanya praktik merugikan, seperti korupsi.

Menteri Ata meminta kepada HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network secara serius dan kalau mengkurasi itu artinya melakukan profiling dengan benar.

Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Menteri Ara menjelaskan, KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor dan pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap atau revolving sesuai kesepakatan.

“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang dan sebagainya,” jelas Menteri Ara. I

Baca Juga:  KEMENPAREKRAF AJAK PELAKU EKRAF OLAH JAGUNG JADI PRODUK BERDAYA SAING

 

Kirim Komentar