Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG Bentuk Lima Pokja

Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membentuk lima Kelompok Kerja (Pokja) untuk percepatan pelaksanaan program MBG.

“Pembentukan pokja – pokja ini sangat penting agar kita dapat segera menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan program MBG secara lintas kementerian/lembaga,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta.

Rapat Pelaksana Harian Tim Koordinasi yang digelar di kantor BGN dihadiri perwakilan tiga kementerian koordinator dan 13 Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih yang menjadi anggota Tim Koordinasi.

“Kami sengaja mengundang Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu ke kantor BGN yang masih sangat sederhana ini. Semoga tim kita ke depan semakin solid,” kata Nanik yang juga Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu dalam pembukaan rapat.

Dia menuturkan pentingnya pembentukan pokja, terutama Pokja Pasokan Bahan Baku Pangan. Dengan beroperasinya 14.773 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai pelosok tanah air, konsumsi bahan pangan terus meningkat.

Saat ini, satu SPPG harus membeli bahan pangan untuk kebutuhan 3.000 hingga 3.500 penerima manfaat MBG setiap hari.

“Karena permintaan terus meningkat, harga sayuran, telur, dan daging ayam mulai naik dan dapat memicu inflasi pangan,” ujarnya.

Selain permintaan bahan baku pangan untuk MBG yang meningkat, bulan depan juga memasuki musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Pada musim libur Nataru, permintaan bahan baku pangan biasanya meningkat. Begitu pula saat bulan Ramadan dan Idulfitri tahun depan.

Nanik berharap Pokja Pasokan Bahan Baku Pangan dapat mengantisipasi persoalan ini agar inflasi tetap terkendali, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal, Ramadan, dan Idulfitri dengan tenang.

Sejumlah langkah strategis telah disiapkan. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), misalnya menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk membangun peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Akses Modal untuk UMKM yang Terlibat MBG

Anggaran ini bertujuan memastikan kebutuhan daging ayam dan telur untuk program MBG terpenuhi.

“Pembangunan akan dimulai pada Januari 2026 dan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyejahterakan peternak dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” ungkap Nanik.

Karena program peternakan terintegrasi masih memerlukan waktu untuk diterapkan, beberapa langkah antisipasi pun dilakukan, misalnya dengan menggandeng TNI dan Kementerian Koperasi.

Nanik juga telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan meminta Kemendagri menginstruksikan pemerintah daerah agar menerbitkan peraturan daerah.

“Perda – perda ini untuk menggerakkan pemanfaatan lahan kosong guna menanam sayuran, makanan pokok, buah – buahan dan peternakan,” tuturnya.

Untuk mengatasi lonjakan kebutuhan telur dan daging ayam, Nanik juga meminta Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya agar menjelang Desember menginstruksikan pengurangan konsumsi telur dan ayam di SPPG-SPPG melalui diversifikasi bahan pangan protein lainnya pada hidangan MBG yang disiapkan. “Misalnya untuk sementara telur atau ayam diganti dengan ikan.”

Agar dapat menjangkau kementerian/lembaga yang tidak tergabung dalam Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, Pokja Pasokan Bahan Baku Pangan diketuai oleh anggota Tim Pelaksana Harian dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).

“Nanti dari kami (Kemenko Pangan) akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional, Bulog, dan lainnya,” kata Sesmenko Pangan Kasan, yang juga Sekretaris Tim Koordinasi.

Pokja lain yang dibentuk adalah Pokja Percepatan Kelembagaan dan Infrastruktur Pendukung Program MBG. Pokja ini diketuai anggota pelaksana harian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Pokja ini akan membahas pengisian formasi dan sumber daya manusia untuk pembentukan kantor bersama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi, serta penyempurnaan organisasi BGN.

Baca Juga:  Bawaslu Minta Jajaran Daerah Cek Kembali DPT Pilkada 2024

Rapat juga menyepakati pembentukan Pokja Keamanan Pangan dan Pemenuhan Gizi yang diketuai anggota dari Kementerian Kesehatan.

Salah satu tugas pokja ini adalah membahas dan mencari solusi agar insiden keamanan pangan tidak berlanjut.

Hal ini sangat penting mengingat percepatan jumlah SPPG operasional yang terus bertambah, termasuk di wilayah terpencil, harus sejalan dengan peningkatan keamanan pangan.

Ketua Pelaksana Harian juga meminta Kementerian Kesehatan mengimbau dinas – dinas kesehatan di daerah untuk mempercepat proses uji dan pemberian Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) kepada SPPG-SPPG.

“Sebab, BGN memberikan waktu maksimal satu bulan untuk mendaftarkan diri ke dinas kesehatan. “Kami minta biaya pengurusan SLHS juga tidak terlalu mahal,” tutur Nanik.

Menurut Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Suyanti, sertifikasi SLHS tidak dipungut biaya, sedangkan uji sampel memerlukan biaya Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Biaya uji sampel merupakan ranah daerah karena termasuk retribusi. Adapun proses penerbitan SLHS memerlukan waktu maksimal dua minggu.

Hingga kemarin, sebanyak 5.031 SPPG telah mengajukan proses sertifikasi SLHS, sedangkan 9.249 SPPG belum mengajukan.

Untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sudah 6.717 SPPG dinyatakan lulus, sedangkan 479 SPPG belum lulus.

“Yang tidak lulus dapat mengajukan lagi setelah melakukan perbaikan dengan pendampingan petugas dinas kesehatan,” jelas Suyanti.

Pokja lainnya adalah Pokja Pemberdayaan Peran Pemerintah Daerah yang diketuai anggota dari Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu tugas Pokja ini akan membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung program MBG, termasuk pembangunan dan pengelolaan SPPG-SPPG di daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T).

Adapun Pokja kelima adalah Pokja Pemberdayaan Penerima Manfaat yang diketuai oleh anggota dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. I

Kirim Komentar