Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait dengan pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatra.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1).
Di dalam ratas tersebut, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan – perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta pada Selasa (2/1).
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah Rp1,01 miliar.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas Rp 1,01 miliar, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ungkapnya.
Dia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumbar dan Sumut.
Oleh karena itu, Prasetyo menambahkan, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.
“Pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yaitu Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” tuturnya. I




