Pemkab Garut dan KPID Jabar Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan Blank Spot

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima kunjungan kerja dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang dilaksanakan di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Pertemuan ini membahas penguatan kelembagaan penyiaran dan upaya peningkatan akses informasi bagi masyarakat di pelosok Garut.

Bupati Abdusy Syakur Amin menyambut baik inisiatif KPID Jabar dalam mendorong implementasi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dia menegaskan bahwa pentingnya payung hukum yang kuat untuk mendukung eksistensi lembaga penyiaran di Kabupaten Garut.

“Kami juga mendapatkan masukan berharga dan kita akan mencoba di tindak lanjuti karena ini membutuhkan regulasi Peraturan Daerah (Perda). Kami akan komunikasikan pada bagian hukum terkait dengan kebutuhan adanya KPID di Kabupaten Garut,” ujar Syakur.

Meskipun penyebaran informasi saat ini telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bupati Garut menilai penguatan secara kelembagaan tetap menjadi sebuah keniscayaan.

Hal ini diperlukan agar tercipta sinergitas dan stabilitas hukum yang lebih baik dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik.

Dia juga menyoroti masalah infrastruktur informasi. Selain itu, Syakur juga berkomitmen untuk terus mengurangi wilayah tanpa sinyal atau blank spot, baik untuk siaran televisi maupun internet.

“Ini menjadi tugas kita semua dan kami dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Komdigi untuk mengupayakan Garut agar blank spot semakin berkurang. Hal ini semata – mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dan kualitas kehidupan masyarakat,” tuturnya.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai isu strategis penyiaran.

Salah satu fokus utamanya adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Baca Juga:  HIBAH GPS TRACKER BAGI PELAKU UMKM TRANSPORTASI PARIWISATA

“Tentunya mendorong bagaimana caranya Kabupaten Garut memiliki LPPL, sehingga bisa mencoba mengimplementasikan dalam Undang – Undang Nomor 32 dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk konten-konten yang kemudian di produksi,” ungkap Adiyana.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap industri penyiaran, dia menambahkan, rencana penyelenggaraan Anugerah Penyiaran teruntuk wilayah Priangan Timur.

Ajang ini diharapkan dapat memacu semangat lembaga penyiaran lokal dalam menghasilkan karya – karya berkualitas dan edukatif bagi masyarakat. I

 

Kirim Komentar