Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan TKA pada Tahun 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya, pihaknya menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Penindakan ini, lanjut Ismail, dilakukan sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Lebih lanjut, denda ini nantinya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ismail menambahkan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.

Dia menuturkan, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan dalam Undang – Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.

Selain itu, dia juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA.

Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar menegaskan, pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

Baca Juga:  KKP Siapkan Empat Regulasi Perkuat Daya Saing Produk Kelautan Perikanan

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ungkapnya.

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

Adapun jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, tetapi nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000. I

 

 

 

 

Kirim Komentar