Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) mempercepat proses penerbitan Health Certificate (HC) guna mendukung ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi tahun 2026.
Percepatan ini dilakukan agar seluruh tahapan ekspor berjalan tepat waktu, sekaligus memastikan beras yang dikirim memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.
Menurut Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto, proses pemeriksaan telah berjalan di sejumlah titik produksi dan gudang penyimpanan.
“Sebagai upaya kita untuk menjamin keamanan dan mutu Beras Haji Nusantara ini, bersama Bulog, OKKP Daerah Banten, Jabar dan Jatim saat ini dalam proses melakukan pemeriksaan sampel di gudang produksi dan sarana penanganan beras sebelum diterbitkan Health Certificate,” ujarnya di Jakarta.
Dia menjelaskan, penerbitan HC merupakan bagian dari sistem jaminan keamanan pangan ekspor yang terintegrasi.
Menurutnya, penerbitan HC ini merupakan salah satu rangkaian yang menjamin keamanan dan mutu pangan.
“Tentunya bersama Badan Karantina Indonesia juga menerbitkan Phytosanitary Certificate (PC). Ini bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras yang kita ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan,” tutur Andriko.
Adapun pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi dengan mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dan Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran Residu Pestisida.
Mengenai parameter mutu, pengujian mengikuti Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Mutu Beras.
Selain memenuhi standar nasional, beras yang akan diekspor juga disesuaikan dengan ketentuan Arab Saudi, termasuk standar mutu dan label (GSO 1003:2011), batas maksimal cemaran pangan (SFDA.FD CAC 193/2018), serta batas maksimal residu pestisida (SFDA.FD 382/2018).
Penerbitan HC mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 yang mensyaratkan penerapan standar sanitasi serta pemenuhan keamanan dan mutu pangan.
Pemenuhan standar sanitasi dibuktikan melalui Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB PSAT) pada sarana penanganan beras.
Sebagai informasi, Perum BULOG mendapat penugasan mengekspor sebanyak 2.280 ton Beras Haji Nusantara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.
Pengiriman direncanakan berlangsung secara bertahap pada awal Maret 2026.
Program Beras Haji Nusantara ini menjadi wujud pelayanan pemerintah kepada jemaah haji Indonesia, sekaligus mencerminkan kesiapan sistem jaminan keamanan pangan nasional dalam memenuhi standar internasional.
Secara terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa ekspor beras dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kecukupan stok dan stabilitas dalam negeri.
Dia menambahkan, ekspor, termasuk untuk kebutuhan jamaah haji di Arab Saudi, merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di pasar global, sekaligus menunjukkan peningkatan kapasitas produksi nasional.
Ekspor dilakukan setelah memperhitungkan neraca pangan nasional, sehingga tidak mengganggu kebutuhan domestik dan tetap menjaga cadangan pangan pemerintah. I






