Bulog Kesulitan Distribusikan MinyaKita ke Pengecer

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa PT Perum Bulog mengalami kendala dalam mendistribusikan MinyaKita kepada para pengecer di pasar, karena banyak pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra, sesuai aturan, MinyaKita seharusnya disalurkan kepada pedagang yang memiliki NIB.

“Namun, kenyataannya masih banyak pedagang pasar yang belum memiliki izin tersebut,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (16/3/2026).

Nawandaru menjelaskan, pimpinan wilayah Perum Bulog juga mengalami kesulitan dalam menyalurkan MinyaKita ke pasar, terutama ke pedagang pengecer.

Ketentuan NIB sebagai syarat pedagang untuk masuk ke rantai distribusi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Permendag tersebut mengatur tata kelola minyak goreng rakyat atau MinyaKita, termasuk kewajiban penyaluran 35% Domestic Market Obligation (DMO) MinyaKita melalui perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.

Nawandaru menambahkan, pihaknya telah mendengarkan keluhan Bulog dalam forum koordinasi distribusi minyak goreng.

Guna mengatasi masalah ini, Kemendag berencana menerbitkan surat edaran ke seluruh Dinas Perdagangan Daerah dan Bulog, meminta mereka untuk membantu para pedagang dalam mengurus penerbitan NIB.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran Bapak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ke seluruh wilayah, guna membantu dan mendorong pendampingan, serta fasilitasi, dalam rangka mendorong pengurusan kepemilikan Nomor Induk Berusaha,” tuturnya.

Kemendag menilai, pengurusan NIB sebenarnya tidak sulit karena pemerintah telah memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha mikro.

Nawandaru menegaskan bahwa hambatan distribusi MinyaKita hanya terjadi, karena kurangnya pengetahuan pedagang mengenai proses pengurusan NIB.

Dia menyebutkan, penyaluran DMO melalui perusahaan BUMN sudah mencapai 42%.

Capaian ini lebih tinggi dari kewajiban batas minimal bagi produsen untuk penyaluran MinyaKita sebanyak 35% melalui BUMN.

Baca Juga:  Kemendagri Minta Pemda Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

“Sejak berlakunya Permendag 43/2025 ini sebesar 42%. Jadi, artinya sudah di atas target, yaitu adalah minimal 35%,” kata Nawandaru. I

 

 

 

Kirim Komentar