Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menuntaskan penanganan darurat pada 27 infrastruktur sanitasi dan persampahan terdampak bencana di wilayah Sumatra guna mencegah risiko kesehatan lingkungan dan mempercepat pemulihan layanan dasar masyarakat.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur sanitasi merupakan bagian penting dari penanganan pascabencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
“Sanitasi yang berfungsi dengan baik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penanganan Tempat Pemrosesan Akhir dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja harus dilakukan cepat, bertahap dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan di kemudian hari,” katanya dalam keterangannya di Jakarta.
Penanganan tersebut mencakup 15 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan 12 Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang sebelumnya mengalami gangguan operasional akibat timbunan material pasca bencana. Seluruh fasilitas kini telah kembali berfungsi pada tahap penanganan darurat.
Pada fase ini, penanganan difokuskan pada pembersihan sisa volume sampah dan material yang menghambat akses, serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan lingkungan.
Upaya ini dilakukan secara intensif untuk memastikan layanan sanitasi dapat kembali berjalan dan tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Sebaran infrastruktur yang ditangani meliputi Provinsi Aceh dengan 10 unit IPLT dan 11 unit TPA, Sumatra Utara sebanyak 2 unit IPLT dan 3 unit TPA, serta Sumatra Barat ada 1 unit TPA.
Selain itu, Kementerian PU juga melakukan sejumlah pekerjaan teknis untuk mendukung keberlanjutan operasional, antara lain pemesanan geotekstil untuk perkuatan sel landfill, perbaikan akses jalan menuju TPA dan rehabilitasi unit pengolahan di IPLT.
Kegiatan ini turut dilaksanakan melalui skema padat karya dengan melibatkan masyarakat setempat, sehingga tidak hanya mempercepat pemulihan infrastruktur tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga terdampak.
Memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Kementerian PU melakukan penanganan permanen, sekaligus peningkatan kualitas infrastruktur sanitasi dengan target tuntas pada Oktober 2028.
Hal ini bertujuan agar sistem pengelolaan sampah dan air limbah domestik dapat beroperasi secara lebih baik dan berkelanjutan.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan layanan dasar tetap berjalan pascabencana. I





