BPJPH dan Kemendag Bahas Implementasi Wajib Halal bagi Produk Ekspor – Impor

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pembahasan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) untuk produk ekspor dan impor.

“Kewajiban halal pada produk ekspor dan impor harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan bersama BPJPH di Jakarta.

Dia menuturkan bahwa sertifikasi halal pun kini menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu dan kepercayaan terhadap produk Indonesia di pasar global.

“Hal ini selaras dengan sektor perdagangan nasional yang saat ini berada dalam momentum percepatan,” jelasnya.

Menurut Mendag, penguatan ekosistem halal nasional harus mampu mendorong daya saing Indonesia di pasar global.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pertemuan dengan Mendag dilakukan guna memastikan kesiapan lintas sektor dalam menghadapi peningkatan arus perdagangan global sekaligus mendukung penerapan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Dia menambahkan, pertemuan ini sekaligus upaya untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Haikal menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor.

“Penguatan koordinasi menjadi kunci agar implementasi ekosistem halal berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Selain itu, dia menegaskan kedua pihak juga turut membahas kesiapan kebijakan, harmonisasi regulasi, tata kelola data produk ekspor dan impor yang wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal hingga integrasi sistem dan percepatan layanan untuk mendukung kelancaran arus produk lintas negara.

Menurut Haikal, Kemendag dan BPJPH sepakat bahwa implementasi Wajib Halal tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, melainkan harus memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional.

Baca Juga:  KENAIKAN TARIF MASUK KAWASAN TAMAN KOMODO UNTUK BIAYA KONSERVASI JASA EKOSISTEM

“Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam bentuk peningkatan literasi pelaku usaha, percepatan layanan sertifikasi halal dan penguatan pengawasan yang terintegrasi,” ungkapnya. I

Kirim Komentar