Barantin dan BPJPH Perketat Impor untuk Cegah Produk Tidak Halal

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap produk impor setelah ditemukan bahan baku yang mengandung unsur babi (porcine).

Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi guna memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan sekaligus kehalalan.

Menurut Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, langkah tersebut diambil sebagai respons atas temuan Meat Bone Beal (MBM), bahan baku pakan ternak yang terindikasi mengandung unsur porcine.

“Sebagai bagian dari penguatan sistem, BPJPH dan Barantin tengah menyiapkan integrasi dashboard atau single window,” jelasnya.

Sistem ini memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap jenis barang, volume, hingga status kehalalan produk impor.

“Setiap komoditas wajib memenuhi dua syarat utama sebelum beredar di dalam negeri. Semua produk yang masuk harus dipastikan sehat dan halal,” katanya.

Dia menambahkan, sinergi kedua lembaga mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data dan pengawasan terpadu dari awal hingga akhir proses distribusi.

Penguatan pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya makanan sehat, bergizi, dan halal sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kualitas dan keamanan produk bagi masyarakat.

“Temuan MBM yang mengandung porcine menjadi perhatian kami. Pengawasan diperketat agar produk yang beredar tetap terjamin mutu, sehat, bergizi, dan halal,” tuturnya.

BPJPH tidak hanya mengawasi produk saat tiba di Indonesia, tetapi juga sejak dari negara asal melalui mekanisme inspeksi awal. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko sejak hulu.

Sejumlah negara telah menjadi lokasi uji coba sistem ini, antara lain Tailan, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan.

Baca Juga:  Komitmen Pelayanan Kesehatan Berkualitas bagi Warga Kabupaten Garut

“Kami melakukan pemeriksaan berlapis, baik sebelum barang dikirim maupun saat masuk ke Indonesia,” tegas Haikal.

Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi kekuatan besar di Asia dalam satu dekade ke depan, dengan kualitas konsumsi masyarakat sebagai salah satu pilar utama.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi regulasi jaminan produk halal.

Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Ketentuan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik hingga barang gunaan lainnya.

Menurut Haikal, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar aturan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah pelanggaran.

Selain melindungi konsumen, lanjutnya, kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. I

Kirim Komentar