Ini Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air per 31 Agustus 2026

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat enam kejadian baru kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah pada periode Minggu (30/8) hingga Senin (31/8).

Sebaran wilayah kejadian tersebut berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Kabupaten Pinrang dan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, peristiwa karhutla terjadi di Desa Gunung Gajah, Kecamatan Bayat, pada Minggu (30/8) pukul 14.00 WIB. Total luas lahan yang terbakar mencapai 7,3 hektare.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten bersama tim gabungan melakukan penanganan dan api berhasil dipadamkan pada hari yang sama pukul 16.34 WIB.

Sementara itu, kebakaran lahan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terjadi sejak Sabtu (29/8).

Titik api berada di Kelurahan Makroman dan Pulau Atas. Cakupan luas lahan yang terbakar sekitar 12 hektare. Hingga Minggu (30/8), BPBD Kota Samarinda bersama relawan masih melakukan upaya pemadaman di lokasi.

Masih di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, kebakaran lahan terjadi di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu pada Rabu (26/8) pukul 12.50 Wita.

Penanganan terkendala oleh jarak sumber air yang cukup jauh dan angin kencang hingga menyebabkan api sulit dikendalikan. Hingga Minggu (30/8), secara visual tidak ditemukan kobaran api di sejumlah titik, tetapi masih ditemukan titik api di lokasi lain sehingga penanganan terus dilakukan.

Tidak ada laporan korban jiwa, tetapi kebakaran ini mengakibatkan sekitar 27 hektare lahan terbakar. Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan petugas yang berwenang.

Beralih ke Provinsi Sulawesi Selatan, kebakaran lahan juga terjadi di tiga wilayah di Kabupaten Pinrang. Tiga wilayah tersebut antara lain Kelurahan Tellumpanua dan Watang Suppa di Kecamatan Suppa, serta Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua pada Sabtu (29/8).

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah Berlangsung hingga H-1 Lebaran

Total luas lahan terbakar mencapai sekitar 37 hektare, dengan rincian 2 hektare di Kelurahan Tellumpanua, 5 hektar di Kelurahan Watang Suppa, dan 30 hektare di Desa Katomporang.

BPBD Kabupaten Pinrang bersama Damkar, TRC dan masyarakat setempat melakukan pemadaman dan api telah berhasil dipadamkan pada Minggu (30/8).

Di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Madenra, Kecamatan Kulo, mengakibatkan sekitar 6 hektare lahan terdampak.

BPBD Kabupaten Sidenreng Rappang segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dan pemadaman.

Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Damkar, dibantu aparat desa warga setempat berhasil melakukan pemadaman dan mencegah api semakin menyebar.

Sementara itu, karhutla juga melanda wilayah Desa Toboino, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara pada Sabtu (29/8).

Kejadian ini mengakibatkan sekitar empat hektare lahan terbakar. Hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar tanpa pengawasan.

BPBD Kabupaten Halmahera Timur bersama Damkar dan masyarakat melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan.

BNPB mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.

Langkah pencegahan melalui patroli wilayah rawan, pemantauan titik panas, kesiapan personel dan peralatan, serta penguatan koordinasi lintas sektor perlu terus dilakukan.

Keselamatan jiwa harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap upaya penanganan kebakaran.

Bagi masyarakat di wilayah terdampak karhutla untuk menggunakan masker terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau kebakaran, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada BPBD, pemadam kebakaran, aparat setempat atau pihak berwenang agar dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. I

Kirim Komentar