Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Pemkot Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam Kota Solo terkait kejadian kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir TPA Puteri Cempo Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Penetapan status tanggap darurat bencana alam dilakukan oleh Wali Kota Solo Respati Ardi pada Kamis (3/9/2026) malam usai memimpin rapat koordinasi penanganan ekstra pendataan korban terdampak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di TPA Puteri Cempo.
Hadir dalam rapat tersebut, Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf M. Arry Yudhsitira.
“Kita tetapkan 3 September 2026 terkait dengan hasil uraian serta evaluasi kajian dan fakta di lapangan dan resiko kita tetapkan tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung mulai hari ini ke depan,” ungkap Respati.
Dia meminta seluruh jajaran dan stakeholder tetap fokus bertugas memadamkan api di TPA Puteri Cempo.
Sebelumnya, di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, kebakaran melanda tumpukan sampah di TPA Putri Cempo sektor Blok B, Kecamatan Jebres, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan penyebab yang masih dalam penyelidikan.
Kejadian ini nihil korban jiwa, sedangkan kerugian material tercatat sekitar 2,17 hektare luas lahan terbakar dan masih dalam pendataan petugas.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surakarta melakukan asesmen dan kaji cepat, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dukungan suplai air, serta membuka dapur umum di Kantor Damkar Kota Surakarta.
Penanganan didukung oleh 4 unit mobil pemadam dan 3 unit mobil tangki suplai dari Damkar Surakarta, ditambah armada tangki dari BPBD Karanganyar dan BPBD Boyolali, serta unsur TNI, Polri, PMI, Tagana dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hingga Rabu (2/9), proses pemadaman masih berlangsung dengan kebutuhan mendesak berupa logistik, air mineral, masker dan obat tetes mata. I






