Kemenkes dan Kemenperin Sepakat Pembatasan Impor Bahan Baku Obat dan Alkes

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membahas penguatan sinergi dalam mewujudkan kemandirian industri kesehatan nasional.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menerima kunjungan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono guna melakukan pembahasan yang difokuskan pada peningkatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada alat kesehatan (alkes) dan farmasi.

“Saya menerima kunjungan Wakil Menteri Kesehatan juga untuk membahas optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, harmonisasi regulasi dan penguatan kebijakan yang mendukung daya saing industri nasional dan kesehatan,” ujarnya.

Menurut Wamenperin Riza, pada sektor farmasi, penguatan industri bahan baku obat menjadi prioritas untuk mengurangi ketergantungan impor yang masih mencapai lebih dari 95%.

“Penguatan industri bahan baku obat menjadi prioritas, meskipun industri farmasi nasional telah mampu memenuhi sekitar 91% kebutuhan obat berdasarkan volume,” jelasnya.

Saat ini, kata Wamenperin Riza, Indonesia telah memproduksi 41 molekul bahan baku obat, termasuk 34 jenis bahan baku yang telah diproduksi di dalam negeri dan 10 di antaranya telah diolah menjadi obat jadi.

Sementara itu, sektor alat kesehatan yang didukung oleh 496 perusahaan nasional meliputi 122 industri besar dan 374 Industri Kecil dan Menengah (IKM) terus diperkuat melalui peningkatan nilai TKDN, pengembangan industri hulu, serta penguatan investasi riset dan pengembangan (Research and Development/R&D).

“Kami juga menyepakati harmonisasi sejumlah kebijakan lintas sektor, termaauk pengaturan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, dengan tidak menerapkan kemasan polos pada rokok konvrnsional, serta peningkatan luas peringatan kesehatan bergambar sesuai dengan ketentuan,” tutur Wamenperin Riza.

Selain itu, Kemenperin dan Kemenkes mendorong penguatan edukasi konsumsi gula, garam dan lemak melalui pelabelan gizi pada pangan siap saji sebagai upaya preventif terhadap penyakit tidak menular.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Hadirkan Puskesmas 24 Jam

“Kemenperin mendukung agenda peningkatan kesehatan masyarakat, tetapi implementasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap, berbasis kajian risiko dan tetap memberikan ruang bagi inovasi dan reformulasi industri,” ungkap Wamenperin Riza.

Dia menegaskan bahwa mengenai implementas juga agar tercapai tujuan peningkatan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. I

 

Kirim Komentar