Perlindungan Bagi Pekerja Tidak Hambat Sektor Industri

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Fasiol Riza menegaskan bahwa Rancangan Undang – Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu melindungi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan sektor industri.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat bersama seluruh unit sektor kementerian perindustrian dan asosiasi industri binaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta.

“Regulasi Rancangan Undang – Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya memberi pelindungan kepada pekerja, melainkan juga harus tidak menghambat pertumbuhan sektor industri,” kata Wamenperin Riza.

Menurutnya, pelindungan pekerja dan pertumbuhan industri bukan dua hal yang bertentangan, sehingga keduanya harus berjalan seimbang, terutama untuk menjaga keberlangsungan sektor industri padat karya dan penyerapan tenaga kerja.

Kemenperin, dia menambahkan, juga mendorong penguatan pelatihan kerja dan pemagangan yang terarah pada sertifikasi kompetensi agar keterampilan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan industri.

“Seluruh masukan akan menjadi bahan Kemenperin dalam pembahasan Rancangan Undang – Undang Perlindungan Ketenagakerjaan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dengan satu tujuan pekerja terlindungi, sektor industri tetap tumbuh dan lapangan kerja terus terbuka,” tutur Wamenperin Riza.

Saat ini, Badan Legislasi DPR telah menyetujui harmonisasi Rancangan Undang – Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dan direncanakan disahkan paling lambat Oktober 2026 pada Sidang Paripurna DPR.

Rancangan Undang – Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut terfokus pada pengetatan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang dibatasi maksimal selama dua tahun.

Kemudian, evaluasi skema pesangon dan jaminan sosial, serta pelindungan pekerja alih daya (outsourcing) dan platform digital. I

 

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Banten Siap Jadi Tuan Rumah Peresmian Nasional Posbankum